Dark/Light Mode

Nunggak BLBI Rp 2,6 Triliun, Tommy Soeharto Bisa Dipidana

Kamis, 26 Agustus 2021 07:00 WIB
Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD. (Foto: Dok. Kemenko Polhukam RI)
Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD. (Foto: Dok. Kemenko Polhukam RI)

 Sebelumnya 
Pemanggilan itu penyelesaian hak tagih negara dana BLBI berdasarkan penetapan jumlah piutang negara PJPN-375/PUPNC.10.05/2009 tanggal 24 Juni 2009. Jumlah piutangnya sebesar Rp 2.612.287.348.912,95.

Rionald mengimbau obligor tidak mangkir. Apalagi sampai menolak melunasi kewajibannya. “Dalam hal saudara obligor atau debitur tidak memenuhi kewajiban penyelesaian hak tagih negara, maka akan dilakukan tindakan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan,” tegasnya.

Baca juga : Mahfud MD: Nggak Cuma Tommy Soeharto, Seluruh Obligor BLBI Dipanggil

Hingga tadi malam, belum diperoleh kepastian Tommy akan memenuhi panggilan Satgas BLBI. Pengacara Erwin Kallo tidak membalas pertanyaan yang dilayangkan Rakyat Merdeka. Firma hukumnya disebut-sebut menjadi kuasa hukum untuk urusan ini.

Selain Tommy, Satgas BLBI memanggil Agus Anwar. Agus merupakan mantan pemilik Bank Pelita Istimart. Banknya menerima kucuran BLBI saat krisis ekonomi dua dasawarsa lalu.

Baca juga : Tommy Soeharto Diuber-uber Negara

Pada tahun 2005 lalu, Agus akan disidangkan lantaran menunggak BLBI. Namun dia keburu kabur ke Singapura. Hingga kini tak pernah kembali.

Satgas BLBI melayangkan panggilan kepada dua alamat Agus. Pertama alamat di Jalan Kencana Indah II/17 RT 003 RW 015, Kelurahan Pondok Pinang, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Kemudian ke alamat Agus di 391A Orchad Road Tower A#24-01 Ngee Ann City, Singapore 238873.

Baca juga : Masih Nunggak Rp 2,6 Triliun, Tommy Soeharto Diuber Satgas

“Diminta kehadiran saudaradi Gedung Syafruddin Prawiranegara, Kementerian Keuangan, Lapangan Banteng Timur 2-4, Jakarta Pusat,” kata Rionald.

Pemanggilan Agus terkait tunggakan BLBI sebesar Rp 635,4 miliar dalam rangka Program Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PKPS) Bank Pelita Istimart, Rp 82,2 miliar terkait penjamin penyelesaian kewajiban debitur PT Panca Puspan. Juga kewajiban sebe­sar Rp 22,3 miliar. Dalam persoalan ini, Agus bertindak sebagai penjamin PT Bumisuri Adilestari. [BYU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.