Dark/Light Mode

Tolak Semua Gugatan

MK Pro-TWK

Rabu, 1 September 2021 07:35 WIB
Ketua MK, Anwar Usman. (Foto: Antara)
Ketua MK, Anwar Usman. (Foto: Antara)

RM.id  Rakyat Merdeka - Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) yang dipakai untuk alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak melanggar UUD. TWK itu, kata para hakim Mahkamah Konstitusi (MK), konstitusional.

Putusan ini dikeluarkan para hakim MK atas gugatan yang dilayangkan Direktur Eksekutif KPK Watch Indonesia, Yusuf Sahide terhadap Pasal 69B ayat (1) dan Pasal 69C Undang-Undang (UU) Nomor 19/2019 tentang KPK. Dalam putusannya, MK menyatakan, gugatan Yusuf Sahide tidak beralasan menurut hukum. Karenanya, MK menolak seluruh gugatan itu.

Baca juga : Tolak Gugatan KPK Watch, MK Putuskan TWK Pegawai KPK Konstitusional

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK, Anwar Usman, dalam sidang putusan yang disiarkan di kanal YouTube MK, kemarin.

Dalam gugatannya, Yusuf Sahide meminta MK memutuskan frasa 'dapat diangkat sebagai pegawai aparatur sipil negara sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan' dalam Pasal 69B ayat (1) dan Pasal 69C UU KPK bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat. Namun, Hakim Konstitusi, Daniel Foekh menyatakan, Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 tidak dimaksudkan untuk menjamin seseorang yang telah menduduki jabatan apa pun, tidak dapat diberhentikan dengan alasan untuk menjamin dan melindungi kepastian hukum.

Baca juga : PDIP Tegas Tolak Jabatan Presiden Tiga Periode

"Kepastian hukum yang dimaksud adalah kepastian hukum yang adil serta adanya perlakukan yang sama dalam arti setiap pegawai yang mengalami alih status mempunyai kesempatan yang sama menjadi ASN dengan persyaratan yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan," katanya.

Putusan ini tidak diambil secara bulat. Lima hakim MK menyatakan menolak, empat hakim MK lainnya dissenting opinion alias punya pendapat berbeda. Keempat hakim MK itu adalah Wahiduddin Adams, Suhartoyo, Saldi Isra, dan Enny Nurbaningsih.

Baca juga : Erotologi (2)

Saldi Isra berpandangan, proses peralihan status pegawai KPK menjadi ASN sebagai hak. Setelah hak tersebut dipenuhi, barulah diikuti dengan penyelesaian masalah-masalah lain. "Termasuk melakukan promosi dan demosi sebagai pegawai ASN di KPK," ujar Saldi, saat membacakan pendapatnya di sidang tersebut.

Dia menyatakan, berdasarkan pertimbangan hukum putusan MK Nomor 70/PUU-VXII/2019, peralihan status pegawai KPK menjadi ASN bukanlah proses seleksi calon pegawai baru yang mengharuskan tes. Apalagi, para pegawai KPK selama ini telah mengabdi lama. Dedikasinya dalam pemberantasan korupsi tidak perlu diragukan.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.