Dark/Light Mode

Tolak Semua Gugatan

MK Pro-TWK

Rabu, 1 September 2021 07:35 WIB
Ketua MK, Anwar Usman. (Foto: Antara)
Ketua MK, Anwar Usman. (Foto: Antara)

 Sebelumnya 
"Ketentuan Pasal 69B ayat 1 dan Pasal 69C UU KPK harus dipandang, dimaknai, dan diposisikan sebagai peralihan status bagi penyelidik, penyidik, dan pegawai menjadi pegawai ASN. Sehingga desain baru institusi KPK tetap memberikan kepastian hukum bagi penyelidik, penyidik dan pegawai KPK," papar dia.

Mendengar putusan MK ini, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata tidak mau buru-buru senang. Sebab, saat ini KPK masih menunggu hasil gugatan lain yang dilayangkan Novel Baswedan Cs ke Mahkamah Agung (MA).

Baca juga : Tolak Gugatan KPK Watch, MK Putuskan TWK Pegawai KPK Konstitusional

Saat ini, MA memang tengah menguji Peraturan KPK (Perkom) Nomor 1/2021 yang menjadi dasar pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN. "Kan masih ada permohonan uji materi di MA. Ya kami juga menunggu putusan MA," ungkap Alex, dalam keterangannya, kemarin.

Dia bilang, pengujian Perkom 1/2021 di MA untuk menentukan sah atau tidaknya TWK. Untuk itu, pihaknya belum mau memberikan sikap terkait pelaksanaan TWK itu, karena masih dalam gugatan di MA.

Baca juga : PDIP Tegas Tolak Jabatan Presiden Tiga Periode

"Biar tuntas sekalian. Karena yang di MA menyangkut Perkom yang menjadi dasar sah tidaknya TWK," jelasnya.

Bagaimana tanggapan Novel? Sepupu Anies Baswedan ini, tetap santai. Dia menyatakan, tidak masalah dengan putusan itu. "Putusan MK bukan atas yang kami ajukan, dan hal yang diputuskan oleh MK merupakan norma. Tidak ada masalah dengan itu," ujarnya.

Baca juga : Erotologi (2)

Yang dipermasalahkan Novel Cs adalah serangkaian perbuatan yang dianggapnya melawan hukum yang dilakukan secara sistematis, terselubung, dan ilegal, sehingga terjadinya pelanggaran HAM. "Itu yang terjadi, telah diperiksa dengan ditemukan fakta-fakta dan bukti-buktinya sebagai masalah yang serius," ucapnya.

Menurut Novel, meski MK telah memutus TWK konstitusional, bukan berarti saat ada pelanggaran, dapat dibenarkan. Dia memandang, MK hanya memeriksa norma yang diuji dengan konstitusi. Sementara, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan Ombudsman dan Komnas HAM, ditemukan banyak perbuatan melanggar hukum dan melanggar HAM. [UMM]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.