Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Divonis 7 Tahun Penjara, Eks Pejabat Kemensos Girang JC Diterima
Rabu, 1 September 2021 17:13 WIB
Sebelumnya
Adi bersama mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) Kemensos Matheus Joko Santoso bersama-sama dan eks Mensos Juliari Batubara menerima suap sebesar Rp 32,48 miliar.
Baca juga : Hakim: Terdakwa Sudah Menderita, Dicerca, Dihina, Dimaki Masyarakat
Puluhan miliar uang suap untuk Juliari Batubara berkaitan dengan penunjukan sejumlah perusahaan penggarap proyek bansos Covid-19. Di antaranya yakni, PT Pertani, PT Mandala Hamonganan Sude hingga PT Tigapilar Agro Utama.
Baca juga : Divonis 12 Tahun, Pengacara Ngotot Juliari Nggak Terima Uang Suap Bansos
Juliari dinilai memotong Rp 10 ribu dari setiap paket pengadaan bansos. Adapun rincian uang yang diterima Juliari melalui Adi Wahyono dan Matheus Joko yakni, berasal dari konsultan Hukum Harry Van Sidabukke, senilai Rp 1,28 miliar.
Baca juga : Upacara Kemerdekaan RI Ke-76 Di Papua Berlangsung Aman
Kemudian dari Presiden Direktur PT Tigapilar Agro Utama, Ardian Iskandar Maddanatja, sejumlah Rp 1,95 miliar, serta sebesar Rp 29 miliar berasal dari para pengusaha penyedia barang lainnya. [OKT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya