Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Keberatan Divonis 9 Tahun, Pengacara: Matheus Joko Korban Juliari!
Kamis, 2 September 2021 03:37 WIB
Sebelumnya
"Mengadili, menyatakan terdakwa Matheus Joko Santoso terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama dan berlanjut pada dakwaan alternatif kesatu Penuntut Umum," ujar Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis, membacakan amar putusan, Rabu (1/9).
"Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa, dengan pidana penjara selama 9 tahun dan pidana denda Rp 450 juta subsider 6 bulan kurungan," imbuhnya.
Selain pidana pokok, Matheus Joko Santoso juga dijatuhkan hukuman berupa uang pengganti sebesar Rp 1.560.000.000. apabila tidak dibayarkan maka akan diganti dengan hukuman kurungan 1 tahun dan 6 bulan penjara.
Baca juga : Eks Pejabat Kemensos Matheus Joko Santoso Divonis 9 Tahun Penjara
Dalam menjatuhkan hukuman pidana, majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan.
Hal yang memberatkan, perbuatan Matheus Joko Santoso yang merupakan mantan anak buah Mensos Juliari Batubara tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Perbuatan terdakwa dilakukan dalam keadaan darurat bencana non alam yaitu wabah Covid-19," ucap Hakim Damis.
Baca juga : Divonis 7 Tahun Penjara, Eks Pejabat Kemensos Girang JC Diterima
Sementara yang meringankan dinilai belum pernah dijatuhi hukuman pidana, sopan di persidangan, mengakui dan menyesali perbuatannya dan mempunyai tanggungan keluarga.
Majelis Hakim juga mengabulkan justice collaborator (JC) kepada Matheus Joko. Meski membantu Juliari Batubara dalam mengumpulkan uang fee sebesar Rp 10 ribu untuk setiap paket bansos, Matheus Joko ipandang bukan pelaku utama. "Sehingga majelis hakim menyetujui memberikan status JC," tegas Hakim Damis
. Joko bersama mantan pejabat kuasa pengguna anggaran (KPA) Kemensos Adi Wahyono bersama-sama dan eks Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara menerima suap sebesar Rp 32,48 miliar.
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya