Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Keberatan Divonis 9 Tahun, Pengacara: Matheus Joko Korban Juliari!

Kamis, 2 September 2021 03:37 WIB
Eks pejabat Kemensos Matheus Joko Santoso. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Eks pejabat Kemensos Matheus Joko Santoso. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Tim penasihat hukum Matheus Joko Santoso, Tangguh Setiawan Sirait mengaku kecewa dengan putusan majelis hakim pengadilan Tipikor yang menjatuhkan hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp 450 juta subsider 6 bulan kurungan.

Sebab, putusan itu lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta hakim menghukum kliennya 8 tahun penjara.

Baca juga : Eks Pejabat Kemensos Matheus Joko Santoso Divonis 9 Tahun Penjara

Apalagi, permohonan Matheus Joko sebagai Justice Collaborator telah dikabulkan. Karena itu dia mengajukan banding.

"Itulah kekecewaan kami, kenapa harus lebih tinggi, Pak Joko jujur dan konsisten tapi kenapa dihukum lebih tinggi," ujar Tangguh saat ditemui usai sidang, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (1/9) malam. 

Baca juga : Divonis 7 Tahun Penjara, Eks Pejabat Kemensos Girang JC Diterima

Dia menjelaskan, kliennya hanya korban dari atasannya, eks Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara. Sebab, perintah untuk memungut fee dari para vendor adalah inisiatif dari Juliari.

Menurut Tangguh, kliennya hanya dalam kapasitas melaksanakan tugasnya sebagai anak buah. Sehingga tidak seharusnya dihukum berat.

Baca juga : Berdiri Di Tengah Jalan Selama 7 Tahun, Pria Dipenjara 9 Kali

Apalagi sejak awal penyidikan, kliennya bersikap kooperatif dan membuka peran pihak lain. "Pak Joko selalu mengikuti perintah, saya menilai pak Menteri justru memanfaatkan hal itu," tandasnya.

Matheus Joko Santoso divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 450 juta subsider 6 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Dia divonis bersalah menerima suap dalam pengadaan bansos penanganan Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun anggaran 2020.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.