Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Perbaikan Selesai, Kondisi Jalan Lenteng Agung Sudah Normal dan Bisa Dilewati
- Persib Mulai Susun Persiapan Hadapi Musim 2026/2027
- OTT Pejabat Imigrasi Jakbar, KPK Sita Mobil, Valas, Hingga Emas
- Erling Haaland Bisa Bawa Norwegia Bersaing di Piala Dunia 2026
- Davide Ancelotti Latih Lille, Calvin Verdonk Hadapi Tantangan Baru
Keberatan Divonis 9 Tahun, Pengacara: Matheus Joko Korban Juliari!
Kamis, 2 September 2021 03:37 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Tim penasihat hukum Matheus Joko Santoso, Tangguh Setiawan Sirait mengaku kecewa dengan putusan majelis hakim pengadilan Tipikor yang menjatuhkan hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp 450 juta subsider 6 bulan kurungan.
Sebab, putusan itu lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta hakim menghukum kliennya 8 tahun penjara.
Baca juga : Eks Pejabat Kemensos Matheus Joko Santoso Divonis 9 Tahun Penjara
Apalagi, permohonan Matheus Joko sebagai Justice Collaborator telah dikabulkan. Karena itu dia mengajukan banding.
"Itulah kekecewaan kami, kenapa harus lebih tinggi, Pak Joko jujur dan konsisten tapi kenapa dihukum lebih tinggi," ujar Tangguh saat ditemui usai sidang, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (1/9) malam.
Baca juga : Divonis 7 Tahun Penjara, Eks Pejabat Kemensos Girang JC Diterima
Dia menjelaskan, kliennya hanya korban dari atasannya, eks Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara. Sebab, perintah untuk memungut fee dari para vendor adalah inisiatif dari Juliari.
Menurut Tangguh, kliennya hanya dalam kapasitas melaksanakan tugasnya sebagai anak buah. Sehingga tidak seharusnya dihukum berat.
Baca juga : Berdiri Di Tengah Jalan Selama 7 Tahun, Pria Dipenjara 9 Kali
Apalagi sejak awal penyidikan, kliennya bersikap kooperatif dan membuka peran pihak lain. "Pak Joko selalu mengikuti perintah, saya menilai pak Menteri justru memanfaatkan hal itu," tandasnya.
Matheus Joko Santoso divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 450 juta subsider 6 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Dia divonis bersalah menerima suap dalam pengadaan bansos penanganan Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun anggaran 2020.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya