Dark/Light Mode

Kuasa Hukum Juliari Dan Jaksa KPK Sama-Sama Pikir-Pikir

Senin, 23 Agustus 2021 14:38 WIB
Mantan Mensos Juliari Batubara. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Mantan Mensos Juliari Batubara. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis terhadap eks Menteri Sosial 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Juliari dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi menerima Rp 32,48 miliar dalam kasus suap bansos Covid-19.

Mendengar putusan hakim, kuasa hukum Juliari mengaku akan pikir-pikir terlebih dahulu untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

Baca juga : Pengalaman Urus STNK Di Samsat Saat PPKM

"Kami sudah berdiskusi dengan terdakwa untuk menentukan sikap, kami akan mencoba lebih dulu pikir-pikir," kata Maqdir, Senin (23/8).

Maqdir mengatakan, pihaknya akan mempelajari dan melihat kembali bunyi putusan dan alasan-alasan dalam putusan tentang penerimaan sejumlah uang.

Senada, jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun menyatakan akan mempelajari terlebih dahulu putusan hakim, untuk langkah hukum selanjutnya. "Kami menggunakan waktu untuk mempelajari putusan dalam 7 hari," kata jaksa.

Baca juga : Pengamat Hukum Apresiasi Pembatalan Vaksinasi Berbayar

Selain hukuman penjara 12 tahun dan denda, Hakim juga menjatuhkan hukuman terhadap Juliari berupa uang pengganti sejumlah Rp 14,59 miliar.

Apabila Juliari tidak membayar uang pengganti dalam kurun satu bulan setelah putusan pengadilan, maka harta bendanya akan disita dan bila tidak mencukupi, Juliari akan diganjar pidana badan selama 2 tahun.

Juliari dinyatakan terbukti menerima Rp 32,48 miliar dalam kasus suap pengadaan bantuan sosial Covid-19. Uang suap itu diterima dari sejumlah pihak.

Baca juga : Penyunatan Hukuman Eks Jaksa Pinangki Rusak Akal Sehat Publik

Rinciannya, sebanyak Rp 1,28 miliar diterima dari Harry van Sidabukke, Rp 1,95 miliar dari Ardian Iskandar M, dan Rp 29,25 miliar dari beberapa vendor bansos Covid-19 lainnya.

Vonis ini, di atas tuntutan JPU KPK yang menuntut Juliari dijatuhi hukuman 11 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan.

Plus, membayar uang pengganti Rp 14,5 miliar, dan pencabutan hak politik untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun, setelah menjalankan pidana pokok. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.