Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Sebelumnya
Febri mengamini jika fakta baru yang muncul dalam persidangan hari ini telah dituangkan jaksa dalam berkas penuntutan terdakwa.
Namun, Febri lagi-lagi menjawab diplomatis saat disinggung fakta persidangan jadi bukti kuat KPK menjerat pejabat Kemenpora yang terlibat, khususnya Imam.
Baca juga : Menpora: Tugas Ulum Hanya Atur Jadwal Saya
“Nanti itu kan perlu menunggu gimana pertimbangan hakim melihat fakta-fakta tersebut,” tandasnya. Pada persidangan sebelumnya, jaksa mengungkap terang keterlibatan Imam dalam kasus dugaan suap dana hibah KONI.
Dalam surat tuntutan Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendahara KONI Johny E Awuy, kedua terdakwa disebut memberikan uang sebanyak Rp11,5 miliar kepada Imam. Uang itu diterima Imam melalui Ulum dan Staf Protokoler Kemenpora Arief Susanto.
Baca juga : Menpora Siap Bersaksi di Sidang Perkara Suap Dana Hibah KONI
Dalam surat tuntutan itu juga disebut jika Imam dan Ulum terlibat dalam pemufakatan jahat dalam kasus suap tersebut.
Tak hanya itu, jaksa KPK juga meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor mengesampingkan kelit Imam dan Ulum selama menjadi saksi dalam persidangan. Imam dan Ulum diketahui terus membantah menerima aliran uang haram tersebut. [OKT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya