Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Zaskia Adya Mecca, Turun Langsung Padamkan Karhutla
- Menperin: Pendidikan Vokasi Kunci Cetak SDM Industri Unggul
- Nawakara Edukasikan Generasi Muda Soal Keamanan Hingga Kepedulian Lingkungan
- BRI Peduli Salurkan 270 Unit Mesin Pompa Air Bantu Kendalikan Api di Kalimantan
- Pemprov DKI Siapkan 11 Rusun dalam APBD 2027, Rorotan dan Marunda Prioritas
KPK Minta Ombudsman Dan Komnas HAM Patuhi Putusan MK dan MA Soal TWK
Jumat, 10 September 2021 13:04 WIB
Sebelumnya
Sebelumnya, MA menolak gugatan pelaksanaan TWK yang diajukan oleh dua pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap dan Farid Andhika.
Baca juga : Ketua KPK Minta Waktu Putuskan Nasib Bank Panin Dalam Kasus Suap Pajak
"Menolak permohonan keberatan hak uji materil pemohon satu Yudi Purnomo, dah pemohon dua Farid Andhika," tulis putusan tersebut yang ditandatangani Ketua Majelis Supandi, Kamis (9/9).
Baca juga : Presiden Minta Porang Jadi Komoditas Andalan Ekspor
MA menilai, tidak ada pelanggaran hukum dari pelaksanaan TWK yang dilakukan KPK. Dengan kata lain, status gagal dan lolos pegawai KPK dalam pelaksanaan TWK juga tidak bermasalah.
Baca juga : PermataBank Dan Moxa Rilis Tabungan Permata MoxaKu
Dalam pertimbangannya, MA menilai pengajuan gugatan tidak berlandaskan hukum. Oleh karenanya, permintaan pemohon harus ditolak, dan dibebani dengan biaya perkara. [OKT]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya