Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

KPK Minta Ombudsman Dan Komnas HAM Patuhi Putusan MK dan MA Soal TWK

Jumat, 10 September 2021 13:04 WIB
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak gugatan uji materi pelaksanaan tes wawasan kebangsaan (TWK).

Ombudsman dan Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) pun, diminta berhenti mengurusi soal TWK.

Baca juga : Ketua KPK Minta Waktu Putuskan Nasib Bank Panin Dalam Kasus Suap Pajak

"Mahkamah Konstitusi (MK) dan MA untuk menegakkan supremasi hukum dan ini menegaskan bahwa tidak boleh lagi ada lembaga-lembaga lain yang membersamai dan menandingi kewenangan MK dan MA," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melalui keterangan tertulis, Jumat (10/9).

Dia mengatakan, MA dan MK merupakan lembaga negara yang berwenang untuk menguji keabsahan peraturan undang-undang. Menurutnya, rekomendasi Ombudsman dan Komnas HAM tidak perlu dilanjutkan karena MA dan MK sudah bersabda.

Baca juga : Presiden Minta Porang Jadi Komoditas Andalan Ekspor

"(MK dan MA) telah memutuskan bahwa Perkom Nomor 01 Tahun 2021 tentang tatacara Peralihan Pegawai KPK Menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah konstitusional dan sah," imbuhnya.

Ghufron menegaskan, tidak ada maladimistrasi dalam pelaksanaan TWK. Dia juga memastikan, pelaksanaan TWK tidak melanggar HAM maupun konstitusional pegawai KPK.

Baca juga : PermataBank Dan Moxa Rilis Tabungan Permata MoxaKu

"Namun begitu lami menghargai segenap pihak dan pegawai KPK yang telah menyalurkan haknya konstitusionalnya untuk memohon pengujian tafsir terhadap Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 dan Perkom Nomor 1 Tahun 2021," tutur Ghufron.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.