Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Laporkan 2 Aktivis ICW Ke Polisi
Moeldoko Memilih Jadi Warga Biasa
Sabtu, 11 September 2021 07:45 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Kepala Staf Kepresidenan, Jenderal TNI (Purn) Moeldoko vs Indonesia Corruption Watch (ICW) memasuki babak baru. Moeldoko akhirnya memilih menggunakan haknya sebagai warga negara biasa dengan melaporkan dua peneliti ICW ke Bareskrim Polri.
Didampingi kuasa hukumnya Otto Hasibuan, Moeldoko menyambangi Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, kemarin. Moeldoko yang tampil mengenakan batik cokelat terpantau memasuki gedung Bareskrim sekitar pukul 12.23 WIB. Lalu, sekitar pukul setengah satu siang, ia sudah keluar. Atau hanya sekitar 7 menit saja.
“Saya Moeldoko, selaku warga negara yang taat hukum, pada siang hari ini saya melaporkan saudara Egi dan saudara Miftah karena telah melakukan pencemaran atas diri saya,” ucap Moeldoko, kepada wartawan yang sudah menunggunya di Bareskrim.
Baca juga : ICW Harus Profesional, Moeldoko Tak Anti Kritik
Pencemaran yang dimaksud Moeldoko terkait tudingan aktivis ICW itu bahwa dirinya ikut cawe-cawe dan berburu rente dalam proyek ivermectin, obat Corona yang heboh beberapa waktu lalu.
Egi yang bernama lengkap Egi Primayogha adalah peneliti ICW yang memaparkan hasil penelitiannya di kanal YouTube Sahabat ICW terkait relasi antara Moeldoko dengan PT Harsen Laboratories sebagi produsen obat ivermectin. Sementara Miftah adalah yang memosting siaran pers soal penelitian itu, di website ICW.
Menurut Moeldoko, langkah hukum ini diambil setelah memberikan kesempatan kepada keduanya untuk membuktikan hasil penelitiannya, lewat 3 kali somasi. Jika tidak bisa, ia juga memberikan kesempatan untuk minta maaf dan mencabut tudingan tersebut. Tapi hingga kemarin, ia melihat tidak ada itikad baik.
Baca juga : Dilaporkan Polisi, ICW: Mestinya Moeldoko Bijak Tanggapi Kritik
“Dengan terpaksa, saya selaku warga negara yang punya hak yang sama dengan yang lain, maka saya melapor,” lanjutnya.
Dia mengaku, menghormati lembaga kepolisian dengan mendatangi langsung saat menyampaikan laporannya. Ia lalu memamerkan secarik kertas bukti laporannya kepada awak media.
Laporan yang teregister dengan nomor: STTL/361/IX/2021/BARESKRIM mempersangkakan Egi dan Miftah dengan Pasal 45 Ayat 3 Juncto Pasal 27 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE dan atau Pasal 310 dan atau Pasal 311 KUHP.
Baca juga : Moeldoko: Saya Sudah Sabar
Sebelum lapor ke Bareskrim, Moeldoko lewat kuasa hukumnya, Otto Hasibuan sudah melayangkan somasi sejak 29 Juli lalu. Ketika itu, aktivis ICW diberi waktu 1x24 jam untuk membuktikannya. Akan tetapi somasi itu disebut bertepuk sebelah tangan. ICW ketika itu beralasan karena belum menerima somasi secara tertulis.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya