Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Laporkan 2 Aktivis ICW Ke Polisi
Moeldoko Memilih Jadi Warga Biasa
Sabtu, 11 September 2021 07:45 WIB
Sebelumnya
Baru pada 2 Agustus, kuasa hukumnya mengirimkan somasi tertulis. ICW menerima dan membalas somasi tersebut sehari setelahnya, atau 1x24 jam seperti disyaratkan. Isinya berupa klarifikasi. Tapi klarifikasi ICW itu ternyata tak bikin Moeldoko happy. Lalu, kuasa hukumnya melayangkan somasi kedua, 4 hari setelahnya. Tenggat waktunya diberi lebih lama yakni 3x24 jam.
Sementara somasi ketiga atau terakhir, yang dilayangkan 20 Agustus lalu, temponya lebih lama lagi yakni 5x24 jam. Poinnya sama, ICW diminta untuk membuktikan dugaan keterlibatan Moeldoko sebagai pemburu rente.
Somasi ketiga ini dilayangkan, karena ICW, nilai Otto, belum dapat membuktikan tudingannya. “Cocoklogi. Dicocok-cocokkan berita-berita itu. Dikait-kaitkan. Satu lembar dokumen pun gak ada,” ucap Otto ketika itu.
Baca juga : ICW Harus Profesional, Moeldoko Tak Anti Kritik
Bagaimana tanggapan ICW? Kuasa hukum ICW Erwin Natosmal Oemar menghormati Moeldoko yang akhirnya memilih jalur hukum untuk menjawab kritik dari masyarakat. Tapi, ia berharap Moeldoko memahami posisinya sebagai pejabat publik.
Sebagai pejabat publik, Moeldoko akan selalu menjadi objek pengawasan masyarakat luas karena wewenang besar yang dimilikinya. Seperti kajian yang dilakukan ICW terkait dugaan konflik kepentingan pejabat publik dengan pihak swasta dalam peredaran obat ivermectin. Tujuannya untuk memitigasi potensi Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) di tengah situasi pandemi Covid-19.
“Jika para pihak, terutama pejabat publik merasa tidak sependapat atas kajian itu, sudah sepatutnya dirinya dapat membantah dengan memberikan argumentasi dan bukti-bukti bantahan yang relevan, tidak justru mengambil jalan pintas melalui mekanisme hukum,” kata Erwin dalam keterangannya tadi malam.
Baca juga : Dilaporkan Polisi, ICW: Mestinya Moeldoko Bijak Tanggapi Kritik
Menurutnya, Moeldoko terlalu jauh menafsirkan kajian ICW. Sebab, dalam siaran pers di website maupun yang disampaikan Egi, tidak ada satu pun kalimat tudingan kepada KSP Moeldoko. Semua menggunakan kata “indikasi” dan “dugaan”.
“Sebelum tiba pada kesimpulan adanya dugaan konflik kepentingan, kami memastikan kajian itu telah melalui proses pencarian informasi dan data dari berbagai sumber yang kredibel,” sambungnya.
Ia juga mengingatkan, ICW sudah menyampaikan permintaan maaf soal kerja sama ekspor beras antara HKTI dengan PT Noorpay Nusantara Perkasa. Pihaknya mengakui ada kekeliruan dalam menyampaikan informasi secara lisan.
Baca juga : Moeldoko: Saya Sudah Sabar
“Sebab, fakta yang benar adalah mengirimkan kader HKTI ke Thailand guna mengikuti sejumlah pelatihan sebagaimana tertuang dalam dokumen siaran pers,” pungkasnya seraya berharap agar laporan Moeldoko ke Bareskrim ini tidak menyurutkan masyarakat untuk mengawasi pejabat publik. [SAR]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya