Dark/Light Mode

KPK Tegaskan Bisa Pertanggungjawabkan Dakwaan Robin

Senin, 13 September 2021 17:25 WIB
Gedung KPK. (Foto: Ist)
Gedung KPK. (Foto: Ist)

 Sebelumnya 
1. Dari Wali Kota Tanjungbalai Muhamad Syahrial sejumlah Rp 1.695.000.000;

2. Dari Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dan politikus Partai Golkar Aliza Gunado sejumlah Rp 3.099.887.000 dan 36.000 dolar AS (Rp 513 juta);

Baca juga : PDPI Siap Jadikan Indonesia Sebagai Rujukan Pelayanan Kesehatan Paru

3. Dari Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna sejumlah Rp 507.390.000;

4. Dari Usman Effendi sejumlah Rp 525.000.000;

Baca juga : Mahfud Minta Pemda Majukan Kawasan Perbatasan

5. Dari mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari sejumlah Rp 5.197.800.000. U

Jadi total uang yang diterima Robin dan Maskur Husain sebesar Rp 11.538.374.001.

Baca juga : KPK Tegaskan Komitmennya Usut Tuntas Perkara Tanjungbalai

Atas perbuatannya Robin disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 11 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.