Dark/Light Mode

Kasus Korupsi Jiwasraya

Pihak Ketiga Yang Asetnya Disita Ajukan Kasasi Ke MA

Selasa, 14 September 2021 20:20 WIB
Jiwasraya. (Foto: Ist)
Jiwasraya. (Foto: Ist)

 Sebelumnya 
Dia menilai, pertimbangan hakim bertentangan dengan yurispurdensi atau putusan sebelumnya yang telah berkekuatan tetap. Putusan itu menyatakan, gugatan bisa diajukan ke pengadilan tingkat pertama.

Hal itu tercantum dalam yurisprudensi putusan MA RI Nomor 759 K/PID.SUS/2018, yurisprudensi putusan MA RI Nomor 329 K/Pid.Sus/2018 dan yurisprudensi Nomor 1/Pid.Sus. Keberatan-TPK/2020/PN.Jkt.Pst.

Baca juga : KPK: Pegawai Sendiri Yang Minta Disalurkan Ke Institusi Lain

"Kami khawatir jika menunggu putusan inkrah di tingkat MA, justru nanti kami dianggap telat mengajukan gugatan. Oleh karena itu kami meminta perlindungan hukum atas penyitaan aset milik korban," tegasnya.

Hartono menyebut, setidaknya ada 80 gugatan serupa yang diajukan pihak ketiga atau korban dalam putusan kasus PT Jiwasraya. Beberapa sudah ditolak dengan alasan yang sama.

Baca juga : KPK Panggil 2 Pegawai Pemprov Banten

Dalam kasus korupsi PT Jiwasraya ada 6 terpidana yang putusannya telah inkrah. Mereka adalah Komisaris PT Trada Alam Minera, Heru Hidayat yang divonis seumur hidup, mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo yang dipidana 20 tahun, mantan Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim dipidana 20 tahun, mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan divonia 18 tahun.

Selanjutnya dari pihak swasta ada bos Batik Keris sekaligus Dirut PT Hanson Internasional Beny Tjokro Saputro yang divonis seumur hidup, serta Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono divonis 20 penjara.

Baca juga : Berantas Korupsi Di Mataram, KPK Gandeng Tokoh Agama Dan Masyarakat Adat

Mereka dinyatakan telah terbukti bersalah melakukan korupsi dan tindak pidana pencucian uang terkait tata kelola dana asuransi milik nasabah PT Jiwasraya dalam kurun waktu tahun 2008-2018. Kerugian negara yang timbul sebesar Rp 16,8 triliun. [BYU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.