Dark/Light Mode

Berkas Dilimpahkan KPK, Eks Pejabat Ditjen Pajak Segera Diadili

Rabu, 15 September 2021 15:41 WIB
Lambang KPK. (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)
Lambang KPK. (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)

 Sebelumnya 
KPK menduga Angin dan Dadan menerima uang miliaran rupiah dari tiga perusahaan besar itu. Dari Bank Panin, keduanya menerima uang sebesar 500 ribu dolar Singapura atau sekitar Rp 5,39 miliar, dari kesepakatan atau komitmen sebanyak Rp 25 miliar melalui Veronika pada 2018.

Baca juga : Tertib Serahkan Karya, Penerbit dan Produsen Karya Rekam Terima Penghargaan

Kemudian dari PT Gunung Madu Plantations, Angin dan Dadan menerima sebesar Rp 15 miliar melalui Ryan Ahmad dan Aulia Imran pada Januari-Februari 2018.

Baca juga : BSI Operasikan Kantor Cabang Digital

Lalu, dari PT Jhonlin Baratama, 3 juta dolar Singapura atau sekitar Rp 39 miliar melalui Agus Susetyo pada Juli-September 2019. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.