Dark/Light Mode

MAKI Desak Polri Tuntaskan Kasus Paspor Aspal Buron Adelin Lis

Rabu, 15 September 2021 19:07 WIB
Adelin Lis. (Foto: Ist)
Adelin Lis. (Foto: Ist)

 Sebelumnya 
1. Atas nama ADELIN LIS yang diterbitkan di Polonia (2002)

2. Atas nama HENDRO LEONARDI yang diterbitkan di Jakut (2008)

Baca juga : Hakim Tolak Eksepsi 8 Terdakwa Kasus Korupsi Asabri

3. Atas nama HENDRO LEONARDI yang diterbitkan di Jakut (2013)

4. Atas nama HENDRO LEONARDI yang diterbitkan di Jaksel (2017)

Baca juga : RMAP, Kunci Sukses MSP Tembus Pasar Timah Dunia

Menurut Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Kemenkumham Anggakara Arya Pradhana, Adelin Lis bisa memalsukan paspor karena sistem yang saat itu masih manual.

"Ditjen Imigrasi baru menggunakan Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM) pada tahun 2009. Sebelum tahun 2009, data pemohon paspor hanya tersimpan secara manual di server kantor imigrasi setempat dan tidak terekam di Pusat Data Keimigrasian. Hal ini menyebabkan Adelin Lis dapat mengajukan paspor pada tahun 2008 dengan menggunakan identitas Hendro Leonardi dan tidak terdeteksi," ujar Anggakara.

Baca juga : Mentan SYL Lepas Ekspor Ayam Olahan Ke Bangladesh

Pada Juli 2021, Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto berjanji akan menuntaskan kasus itu. "Kita akan koordinasi dengan Imigrasi untuk dalami data palsu di paspor yang digunakan yang bersangkutan, dibuat di mana, bagaimana proses penerbitannya. Dirtipidum (Brigjen Andi Rian Djajadi) sudah berkoordinasi dengan SLO Polri di Singapura terkait masalah tersebut. Kami tunggu pelimpahan masalah paspor yang bersangkutan dari Kejagung (dengan koordinasi pelaksanaannya)," kata Agus. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.