Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Dibeberin Kejagung

Ini Peran Alex Noerdin Dalam Kasus Korupsi Pembelian Gas Bumi

Kamis, 16 September 2021 20:30 WIB
Anggota DPR dari Fraksi Golkar Alex Noerdin saat hendak dibawa dari Gedung Kejagung menuju LP Cipinang, Kamis (16/9). (Foto: Ist)
Anggota DPR dari Fraksi Golkar Alex Noerdin saat hendak dibawa dari Gedung Kejagung menuju LP Cipinang, Kamis (16/9). (Foto: Ist)

 Sebelumnya 
Kepala BP Migas kemudian ditunjuk sebagai pembeli gas bumi bagian negara itu. Namun dengan dalih PDPDE Sumsel tidak mempunyai pengalaman teknis dan dana, maka PDPDE Sumsel bekerja sama dengan investor swasta.

"PT DKLN membentuk perusahaan patungan (PT PDPDE Gas) yang komposisi kepemilikan sahamnya 15 persen untuk PDPDE Sumsel, dan 85 persen untuk PT DKLN," ungkap Leonard.

Baca juga : Perkuat Kerja Sama Pemberantasan Korupsi, KPK Terima Duta Besar Swiss

Akibat penyimpangan itu, menurut perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), negara mengalami kerugian yang menurut hitungan sebesar 30.194.452.79 dolar AS, yang berasal dari hasil penerimaan penjualan gas dikurangi biaya operasional selama kurun waktu 2010-2019, yang seharusnya diterima PDPDE Sumsel.

"Kemudian sebesar 63.750,00 dolar AS dan Rp 2.131.250.000 yang merupakan setoran modal, yang tidak seharusnya dibayarkan PDPDE Sumsel," tandas Leonard.

Baca juga : Sandiaga Dukung ICXP Ambil Peran Dalam Visi Indonesia 2045

Kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 3, Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Perubahan Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.