Dark/Light Mode

Sidang Suap KONI

NU dan Menpora Keseret-seret

Jumat, 26 April 2019 12:32 WIB
Menpora Imam Nahrawi (Foto: Dok. Pribadi)
Menpora Imam Nahrawi (Foto: Dok. Pribadi)

RM.id  Rakyat Merdeka - Sidang kasus suap dana hibah Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) untuk Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) menguak fakta baru. Selain menyeret Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi, kasus ini juga nyiprat ke Muktamar Nadhlatul Ulama (NU).

Hal ini terungkap dari keterangan Wakil Bendahara KONI, Lina Nurhasanah di Pengadilan Tipikor, Jakarta, kemarin. Lina hadir sebagai saksi bagi Sekjen KONI Ending Fuad Hamidy dan Bendahara KONI Johny E Awuy. Selain Lina, hadir 6 saksi lainnya. Yakni Asisten Pribadi Menpora Miftahul Ulum; Kepala Bagian Hukum Kemenpora Yusuf Suparman; Kepala Bagian Keuangan KONI Eny Purnawati; sopir Ending, Fuad Atam; Arif, dan Nur Sahid. Mereka bersaksi bersama. Tidak dipisah-pisah.

Awalnya, Jaksa mengonfirmasi BAP Lina soal dana hibah untuk sejumlah acara. Salah satunya, acara Muktamar NU di Jombang, Jawa Timur. “Pada periode 2016, pada saat Muktamar NU Jombang. Nah itu ibu tahu? Bagaimana terkait Muktamar NU Jombang Bu?” tanya jaksa kepada Lina.

Baca juga : Banjir Bandang Sapu Iran, 19 Tewas

Lina pun membeberkan kronologisnya. Suatu sore, Hamidy mendatangi kantor Kemenpora untuk menitipkan uang Rp 300 juta. Kemudian, malamnya, Ending bersama Alfitra Salam selaku Sekretaris Menpora berangkat ke Surabaya. Kemudian, Hamidy memerintahkan Lina mengantarkan uang itu ke Surabaya. “Lalu saya antarkan ke Surabaya, di bandara saya serahkan ke Hamidy uang tersebut,” bebernya.

Jaksa kemudian menekankan penggunaan uang itu untuk apa. “Menurut info Pak Hamidy untuk Muktamar NU,” jawabnya. Jaksa bertanya hubungan KONI dengan NU. Namun, Lina mengaku tidak tahu. Pun soal sumber uang tersebut.

Berikutnya, Lina dikonfirmasi jaksa soal inisial Mr X dan Mr Y. Inisial itu terungkap dari rekaman sadapan telepon antara Hamidy dan Lina, yang diputar jaksa di persidangan. “Saya tidak tahu. Benar-benar saya tidak tahu, maksudnya siapa. Saya hanya bilang iya saja,” jawab Lina.

Baca juga : Siang Ini, Menpora Takziyah Ke Kediaman Almarhum Ramon

Namun, di akhir persidangan Hamidy mengatakan bahwa Lina tidak mungkin tidak mengetahui  siapa yang dimaksud dengan dua inisial tersebut. “Bu Lina tahu. Tapi mungkin takut saja atau tidak enak sama Pak Ulum,” ujar Hamidy.

Rupanya, Hamidy bilang Mr X yang dimaksud adalah 3 orang, yakni Menpora Imam Nahrawi, Miftahul Ulum, dan Staf Protokol Menteri bernama Arif. Sementara sebutan Mr Y ditujukan pada sejumlah nama pejabat Kemenpora, yang termasuk dalam daftar penerima fee dari KONI. Jumlahnya ada sekitar 20. Lina mengaku pernah melihat Hamidy memberikan uang Rp 2 miliar kepada Miftahul Ulum.

Dia menceritakan, saat itu, Hamidy dan Ulum sedang berada di Lantai 12 Kantor KONI. Kemudian, dia memerintahkan stafnya membawa uang dari bagian keuangan di Lantai I. Staf itu kemudian membawa tas. Hamidy menyerahkannya pada Ulum. Lina tak tahu jumlahnya berapa. Hamidy yang memberitahu jumlahnya Rp 2 miliar
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.