Dark/Light Mode

KPK Tagih Laporan Harta Mendagri Tito Tahun 2020

Senin, 20 September 2021 07:00 WIB
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. (Foto: Antara)
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. (Foto: Antara)

RM.id  Rakyat Merdeka - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menagih Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian agar menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2020.

Berdasarkan catatan KPK, Tito terakhir melaporkan kekayaan pada 2019 lalu. Pelaporan terkait jabatannya sebagai Kapolri. Tito harus kembali melaporkan harta kekayaannya begitu diangkat menjadi Mendagri.

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati menegaskan kewajiban LHKPN tercantum dalam Pasal 5 angka dua Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

Baca juga : Tangani Harga Jagung, Mendag Hadir Untuk Peternak

Kemudian pada Pasal 5 angka tiga disebutkan bahwa, penyelenggara negara wajib untuk melaporkan dan mengumumkan LHKPN-nya sebelum dan setelah menjabat. Sehingga menurutnya, kekayaan penyelenggara negara harus diperiksa dan diumumkan sebelum, selama dan sesudah menjabat.

“Undang-undang secara tegas sudah menyatakan demikian (kekayaan harus dilaporkan),” Ipi mengingatkan.

Lantaran itu, Tito harus memenuhi kewajiban itu. “LHKPN-nya masih ditunggu oleh lembaga antikorupsi hingga saat ini,” kata Ipi.

Baca juga : KPK Bocorkan 6 DPRD Yang Malas Laporkan Harta Kekayaan, DKI Ada Di Posisi Ke-5

Dia mengharapkan pejabat tidak meremehkan pengisian LHKPN. Sebab ada sanksi yang menunggu. Meskipun sanksinya hanya administratif.

Menurut Ipi, Tito selaku Mendagri diharapkan bisa jadi contoh yang baik agar tunduk terhadap aturan yang berlaku. LHKPN merupakan instrumen penting dalam pencegahan korupsi.

“Kami berharap ini akan menimbulkan satu keyakinan penyelenggara negara bahwa harta mereka diawasi publik dan sebagai pejabat publik memiliki kewajiban untuk transparan, akuntabel untuk melaporkan kekayaannya,” ujar Ipi.

Baca juga : Pemerintah Targetkan 50 Juta Penduduk Teliterasi Digital 2024

Setelah diverifikasi, KPK akan mengumumkan LHKPN. Supaya masyarakat juga bisa memantau perkembangan kekayaan pejabat.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.