Dark/Light Mode

Terkait Kasus Suap Distribusi Pupuk, Komisaris PT Humpuss Dipanggil KPK

Kamis, 16 Mei 2019 13:23 WIB
Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah. (Foto: Tedy Oktariawan Kroen/Rakyat Merdeka).
Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah. (Foto: Tedy Oktariawan Kroen/Rakyat Merdeka).

RM.id  Rakyat Merdeka - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Komisaris PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK), Theo Lykatompesy terkait kasus dugaan suap sewa menyewa kapal untuk angkut distribusi pupuk.

Sedianya, Theo akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi, pada hari ini. Dia akan dimintai keterangannya untuk proses penyidikan tersangka Marketing Manager PT HTK, Asty Winasti (AWI). "Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk AWI," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (16/5). Selain itu, tim juga memanggil anak buah Theo yakni, Manager Keuangan PT HTK, Mashud‎ Masdjono. Dia juga akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Asty.

Baca juga : KPK Bisa Bidik Bos Humpuss

Sejauh ini, KPK telah tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait kerjasama pengangkutan bidang pelayaran untuk kebutuhan distribusi pupuk menggunakan kapal PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK). Ketiganya yakni anggota Komisi VI DPR, Bowo Sidik Pangarso, anak buah Bowo dari PT Inersia, Indung serta Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia, Asty Winasti.

Dalam perkara ini, Bowo Sidik diduga meminta fee kepada PT Humpuss Transportasi Kimia atas biaya angkut yang diterima sejumlah USD2 per metric ton. Diduga, Bowo Sidik telah menerima tujuh kali hadiah atau suap dari PT Humpuss.

Baca juga : Inilah Kronologis OTT Kasus Suap Distribusi Pupuk

Bowo disinyalir menerima suap karena telah membantu PT Humpuss agar kapal-kapal milik PT Humpuss digunakan kembali oleh PT Pupuk Indonesia Logistik (PILOG) untuk m‎engangkut pendistribusian pupuk. Sebab, kerjasama antara PT HTK dan PT PILOG telah berhenti.

Bowo Sidik diduga‎ bukan hanya menerima suap dari PT Humpuss, tapi juga dari pengusaha lainnya. Total, uang suap dan gratifikasi yang diterima Bowo Sidik dari PT Humpuss maupun pihak lainnya yakni sekira Rp8 miliar. Uang tersebut dikumpulkan Bowo untuk melakukan serangan fajar di Pemilu 2019.

Baca juga : KPK Sita Puluhan Kardus Isi Duit

KPK sendiri telah menyita uang sebesar Rp 8 miliar dalam 82 kardus dan dua boks. 82 kardus serta dua boks tersebut berisi uang pecahan Rp 50 ribu dan Rp20 ribu dengan total Rp 8 miliar yang sudah dimasukkan ke dalam amplop berwarna putih. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.