Dark/Light Mode

Inilah Kronologis OTT Kasus Suap Distribusi Pupuk

Kamis, 28 Maret 2019 22:04 WIB
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam gelar perkara yang memperlihatkan barang bukti 84 kardus berisi uang Rp 400 ribu yang sudah dimasukkan ke dalam amplop. (Foto: Tedy Octariawan Kroen/Rakyat Merdeka)
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam gelar perkara yang memperlihatkan barang bukti 84 kardus berisi uang Rp 400 ribu yang sudah dimasukkan ke dalam amplop. (Foto: Tedy Octariawan Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan mengungkapkan kronologis Operasi Tangkap Tangan (OTT).

Dalam OTT ini KPK mengamankan 8 orang. Mereka adalah anggota Komisi VI DPR dari Golkar Bowo Sidik Pangarso, Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia Asty Winasti, Head Legal PT Humpuss Transportasi Kimia Selo, Indung dari PT INERSIA, Bagian Keuangan PT INERSIA Manto, Siesa Darubinta dari swasta dan dua orang sopir.

OTT ini diawali ketika tim komisi antirasuah mendapatkan informasi, akan ada penyerahan uang dari Asty kepada Indung di kantor PT Humpuss Transportasi Kimia di Gedung Granadi, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (27/3) sore.

“Diduga, penyerahan uang tersebut merupakan realisasi penerimaan ke-7 yang telah menjadi komitmen sebelumnya. IND (Indung) diduga merupakan orangnya BSP yang menerima uang dari AWI sejumlah Rp 89,4 juta,” ungkap Basaria dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Kamis (28/3) malam.

“Dari tangan IND, Tim mengamankan uang yang disimpan di amplop coklat tersebut,” imbuhnya.

Baca juga : KPK Sita Puluhan Kardus Isi Duit

Kemudian, tim mengamankan Selo, Manto, dan sopir Indung di lokasi yang sama. Selanjutnya, tim KPK menuju sebuah apartemen di daerah Permata Hijau, Jakarta Selatan dan mengamankan sopir Bowo sekitar pukul 16.30 WIB.

Di lokasi yang sama, tim mengamankan Siesa Darubinta sekitar pukul 20.00 WIB. Mereka kemudian dibawa ke kantor KPK untuk proses pemeriksaan lebih Ianjut.

Kemudian tim menelusuri keberadaan Bowo, hingga akhirnya mengamankan dia di rumahnya pada Kamis (28/3) dini hari, pukul 02.00 WIB.

Basaria mengatakan, tim sempat mengalami kendala untuk menciduk Bowo. “Supirnya memang diambil di Apartemen Permata Hijau sekitar 16.30 WIB. Tim kita tahu, BSP di kamar berapa. Tapi, sulit untuk masuk apartemen. Sehingga, makan waktu cukup lama. Waktu itu dimanfaatkan BSP, untuk keluar apartemen. Kemudian, kami bisa menemukan di rumahnya,” ungkap Basaria.

Bowo dibawa ke ke Gedung Merah Putih KPK untuk pemeriksaan lebih Ianjut. Kemudian, karena diduga penerimaan penerimaan sebelumnya disimpan di sebuah kantor di Jakarta, maka tim bergerak menuju ke sana.

Baca juga : 3 Hari Kabur, Tersangka Kasus Suap KS Serahkan Diri

Di sana mereka mengamankan uang sekitar Rp 8 miliar dalam pecahan Rp 20 ribu dan Rp 50 ribu yang telah dimasukkan dalam 400 ribu amplop. Ratusan ribu amplop tersebut kemudian dimasukkan lagi dalam 84 kardus.

Selain 8 orang itu, tadi pagi KPK juga memanggil dua orang lagi. Keduanya adalah Direktur Utama PT Pupuk Indonesia Logistik Ahmadi Hasan dan Direktur Pemasaran PT Pupuk Indonesia Achmad Tossin.

“Berdasarkan permintaan KPK, dua orang itu datang ke kantor KPK untuk proses kIarifikasi Iebih lanjut,” ungkap Basaria.

Setelah melakukan pemeriksaan, dilanjutkan dengan gelar perkara, sebelum 24 jam sebagaimana diatur dalam KUHAP disimpulkan adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi memberikan atau menerima hadiah atau janji terkait dengan Kerjasama Pengangkutan Bidang Pelayaran untuk kebutuhan distribusi pupuk menggunakan kapal PT Humpuss Transportasi Kimia.

KPK menetapkan tiga tersangka. Ketiganya adalah anggota Komisi VI DPR dari Golkar Bowo Sidik Pangarso, Indung dari PT INERSIA dan Asty Winasti, Marketing Manajer PT Humpuss Transportasi Kimia.

Baca juga : Begini Kronologi OTT Direktur Krakatau Steel

Sebagai pihak yang diduga penerima suap, Bowo dan Indung dikenakan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Sedangkan Asty yang diduga sebagai pemberi, dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.