Dark/Light Mode

Kasus Penyelundupan Harley-Davidson Dan Brompton

Kejaksaan Cukup Puas Mantan Dirut Garuda Dihukum Percobaan

Rabu, 22 September 2021 07:00 WIB
Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra alias Ari Askhara, divonis hukuman percobaan. (Foto: Istimewa)
Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra alias Ari Askhara, divonis hukuman percobaan. (Foto: Istimewa)

 Sebelumnya 
Majelis hakim juga menjatuhkan vonis sesuai tuntutan JPU: 1 tahun penjara dengan masa percobaan 20 bulan.

“Terdakwa juga telah membayar pidana denda Rp 300 juta yang dibayarkan pada 14 September, sesuai dengan putusan hakim,” ujarnya.

Baca juga : KPK Tidak Puas Mantan Direktur Garuda Divonis 8 Tahun Penjara

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Banten, Ivan Hebron menambahkan, putusan hakim dianggap telah memenuhi rasa keadilan.

Perkara yang menjerat Ari Askhara merupakan tindak pidana fiskal. Sesuai putusan hakim, terdakwa dinyatakan melanggar aturan karena memasukkan motor bekas ke Indonesia.

Baca juga : Buronan Kejaksaan Operasi Ubah Wajah Dan Ganti Nama

Perbuatan tersebut dilarang dan tidak diperkenankan membayar biaya masuk. Beda aturan ketika motornya dalam kondisi baru, karena boleh masuk ke Indonesia dengan membayar pajaknya. “Dia salah karena memasukkan motor bekas ke Indonesia, kalau motor baru tinggal bayar pajaknya,” kata Ivan.

Ivan juga menjelaskan, sepeda Brompton yang dibawa Ari Askhara menggunakan pesawat Garuda itu tidak menjadi perkara. Lantaran dalam kondisi baru dan telah membayar biaya masuk.

Baca juga : Mantan Direktur Utama Garuda Ubah Keputusan Rapat Secara Tiba-tiba

“Jadi menurut kami, sudah memenuhi rasa keadilan. Sudah diputus 1 tahun 20 bulan masa percobaan, membayar denda dan ini tindak pidana fiskal,” tutupnya.

Sebelumnya, jaksa telah menyerahkan akta banding perkara Ari Askhara pada 9 Agustus 2021. Namun belakangan permohonan banding itu dicabut.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.