Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
- Resmi Jadi WNI, Mitchell Baker Siap Perkuat Timnas Indonesia
- Bersama Danantara, BRI Kontribusikan Pajak Terbesar Dukung Pembangunan Nasional
- 3 Pemimpin Dunia Berkunjung Dalam Sepekan, Qodari: Bukti RI Makin Dipercaya
- BPJS Ketenagakerjaan Bekali Ahli Waris Jadi Wirausaha Lewat Program PEKA
- PTPP Raih Proyek Pembangunan Tower 4 ITS Surabaya Senilai Rp 151,9 Miliar
RM.id Rakyat Merdeka - Selain melaporkan ke polisi, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi (Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengajukan gugatan perdata terhadap Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti.
Penasihat Hukum Luhut, Juniver Girsang menggugat Rp 100 miliar terhadap keduanya lantaran nama baik kliennya dicemarkan.
"Kita juga akan menuntut kepada Haris Azhar dan Fatia yang telah mencemarkan nama baik, itu Rp 100 miliar," tuturnya, di Polda Metro Jaya, Rabu (22/9).
Baca juga : Luhut Laporin Haris Azhar Dan Fatia Maulidiyanti Ke Polisi
Menurutnya, jika pengadilan mengabulkan gugatan perdata Rp 100 miliar tersebut, uang itu akan disumbangkan sepenuhnya untuk kesejahteraan warga Papua.
"Rp 100 miliar ini kalau dikabulkan oleh Hakim akan disumbangkan kepada masyarakat Papua," imbuh Juniver.
Tetapi, dia menyatakan, Haris dan Fatia tidak perlu membayar uang ganti rugi sebesar Rp 100 miliar itu jika keduanya bisa membuktikan keterlibatan Luhut dalam fitnah yang disebarkan lewat Youtube tersebut.
Baca juga : Sakit Kanker, Ratu Bulutangkis Verawaty Terbaring Di RS
Selama ini, kata Juniver, Haris dan Fatia tidak mampu membeberkan bukti dan fakta keterlibatan kliennya dalam video tersebut.
"Itulah saking antusiasnya beliau membuktikan apa yang dituduhkan itu tidak benar dan merupakan fitnah, pencemaran," tandas Juniver.
Sebelumnya, Luhut melaporkan Haris dan Fatia ke Polda Metro Jaya, Rabu (22/9) karena merasa difitnah terkait bisnis tambang di Papua.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya