Dark/Light Mode

Laporkan Haris Azhar Ke Polisi

Luhut: Sudah Keterlaluan!

Kamis, 23 September 2021 07:30 WIB
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan saat melaporkan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti ke Polda Metro Jaya, Rabu (22/9/2021). (Foto: Istimewa)
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Panjaitan saat melaporkan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti ke Polda Metro Jaya, Rabu (22/9/2021). (Foto: Istimewa)

 Sebelumnya 
Luhut juga berpesan kepada Haris dan Fatia agar bersikap kesatria dengan cara meminta maaf.

“Meminta maaf tidak lantas membuat seseorang menjadi rendah. Memberi maaf tidak lantas membuat seseorang terlihat lemah,” Luhut utarakan kalimat bijak.

Baca juga : Luhut-Moeldoko Satu Komando

Kuasa hukum Luhut, Juniver Girsang menambahkan, selain mempidanakan Haris dan Fatia, Luhut juga melakukan gugatan perdatanya. Nilai mencapai Rp 100 miliar.

Juniver menyatakan, apabila gugatan itu dikabulkan hakim, uang ganti rugi Rp 100 miliar ini akan disumbangkan ke masyarakat Papua.

Baca juga : HNW: Perdalam Toleransi Antar Sesama Lewat Keteladanan

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengungkapkan, laporan Luhut itu berkaitan dengan salah satu konten yang diunggah di kanal YouTube milik Haris.

“Menurut beliau (Luhut) ini fitnah, berita bohong. Sehingga beliau melaporkan ke Polda Metro Jaya,” jelas Yusri.

Baca juga : Moeldoko Memilih Jadi Warga Biasa

Saat ini, sambung dia, Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sedang mempelajari dan meneliti bukti-bukti yang dilampirkan Luhut.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.