Dark/Light Mode

Kabareskrim: Irjen Napoleon Tersangka Pencucian Uang Red Notice Djoko Tjandra

Kamis, 23 September 2021 11:45 WIB
Irjen Napoleon Bonaparte. (Foto: Ist)
Irjen Napoleon Bonaparte. (Foto: Ist)

 Sebelumnya 
Irjen Napoleon tersandung kasus red notice bersama mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo.

Baca juga : KPK Akan Dalami Peruntukan Uang Suap Bupati Kolaka Timur

Napoleon telah dinyatakan Pengadilan Tipikor Jakarta bersalah menerima suap 370 ribu dolar AS dan 200 ribu dolar Singapura dari Djoko Tjandra berkaitan penghapusan red notice/DPO di Imigrasi.

Baca juga : Kejagung Telusuri Dugaan Pencucian Uang Alex Noerdin

Napoleon divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan. Dia mengajukan permohonan banding atas vonis itu. Namun, Pengadilan Tinggi DKI tetap menghukumnya 4 tahun penjara.

Baca juga : Pinjaman Online Ilegal Diduga Lakukan Pencucian Uang, Bamsoet: Berantas!

Napoleon terbukti bersalah melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.