Dark/Light Mode

Sidik Kasus Korupsi Penanganan Perkara Di Lampung Tengah

KPK Dikabarkan Tetapkan Azis Syamsuddin Tersangka

Kamis, 23 September 2021 15:18 WIB
Gedung KPK. (Foto: Ist)
Gedung KPK. (Foto: Ist)

 Sebelumnya 
Dalam surat dakwaan, jaksa penuntut umum (JPU) KPK Lie Putra Setiawan menyebut, Azis Syamsuddin bersama Aliza Gunado bersama Azis Syamsuddin menyuap Robin Pattuju sebesar Rp 3 miliar dan 36 ribu dolar AS (sekitar Rp 513 juta). Sehingga totalnya sekitar Rp 3,613 miliar.

Baca juga : Sst.. KPK Lagi Sidik Kasus Suap Penanganan Perkara Di Lampung Tengah

Suap itu diberikan untuk mengurus kasus di Lampung Tengah. Robin sendiri membantah menerima suap dari Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.