Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Jasa Raharja Siapkan Rp 50 Juta Untuk Korban Meninggal Kecelakaan Di Tol Cipali

Kamis, 23 September 2021 15:07 WIB
PT Jasa Raharja melalui Kepala Perwakilan Jakarta Timur, Satuti Widawati dan Mobile Service Perwakilan Jakarta Timur, M Zakaria memberikan santunan kepada 3 ahli waris korban dalam insiden kecelakaan minibus maut di Kilometer 72+600 Tol Cipali, Kabupaten Purwakarta.
PT Jasa Raharja melalui Kepala Perwakilan Jakarta Timur, Satuti Widawati dan Mobile Service Perwakilan Jakarta Timur, M Zakaria memberikan santunan kepada 3 ahli waris korban dalam insiden kecelakaan minibus maut di Kilometer 72+600 Tol Cipali, Kabupaten Purwakarta.

RM.id  Rakyat Merdeka - Kantor Cabang Utama (KCU) Jasa Raharja Jawa Barat menyiapkan santunan sebesar Rp 50 juta untuk masing-masing korban meninggal dunia dalam insiden kecelakaan minibus maut, di Kilometer 72+600 Tol Cipali, Kabupaten Purwakarta.

Tak hanya itu, KCU Jasa Raharja Jabar juga menyiapkan Rp 20 juta untuk korban luka.

Kepala KCU Jasa Raharja Jawa Barat, Hendri Afrizal mengatakan, pihaknya sudah memberikan Garansi Rater.

“Saya turut prihatin atas peristiwa kecelakaan terjadi di Kilometer 72 Tol Cipali mengakibatkan 4 orang meninggal dunia,” ungkap Hendri di Rumah Sakit Abdul Radjak Kabupaten Purwakarta, Rabu (22/9/21).

Pihak Jasa Raharja Jabar berjanji bakal mengeluarkan santunan kepada korban sesuai prosedur yang berlaku.

“Kami pastikan berdasarkan penyidikan dari Kepolisian, dan meminta keterangan korban bahwa tadi pagi memang terjadi kecelakaan, minibus yang ditumpangi mereka menabrak bagian belakang truck hingga menyebabkan korban jiwa,” tegas Hendri.

Baca juga : Bank Mandiri Salurkan Bantuan Rp 5 M Untuk Pembangunan Islamic Center Persis

Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 Tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, para korban kecelakaan tersebut mendapatkan kepastian asuransi dari Jasa Raharja.

“Untuk korban meninggal dunia akan mendapatkan santunan sebesar Rp 50 juta. Sedangkan untuk korban luka-luka yang ada di rumah sakit Abdul Radjak Purwakarta, ini biaya perawatan maksimal sebesar Rp 20 juta, jadi korban tidak usah khawatir,” jelasnya.

Pihaknya juga sudah memberikan surat jaminan garansi rater kepada pihak rumah sakit agar para korban ditangani dengan baik.

Karena korban merupakan satu keluarga asal Jakarta, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan KCU Jasa Raharja Jakarta, untuk mengurus sejumlah identitas diperlukan bersama ahli waris.

PT Jasa Raharja melalui Kepala Perwakilan Jakarta Timur, Satuti Widawati dan Mobile Service Perwakilan Jakarta Timur, M Zakaria memberikan santunan kepada 3 ahli waris korban dalam insiden kecelakaan minibus maut di Kilometer 72+600 Tol Cipali, Kabupaten Purwakarta.

Santunan ini diberikan kepada korban yang berdomisili di wilayah Jakarta Timur.

Baca juga : Yasonna Serahkan Santunan Untuk Keluarga Napi Lapas Tangerang Yang Meninggal Saat Perawatan

Satuti Widawati mengatakan ketiga Ahli Waris korban tersebut adalah, Syaiful Anwar yang merupakan suami dari korban atas nama Kasmini.

Jupiyem yang merupakan istri dari korban atas nama Akmaludin. Ambar Prabowo yang merupakan Orang tua dari korban atas nama Adzkiya Attahaya Cordelia.

"Penyerahan santunan senilai 50 Juta Rupiah ini telah diberikan hari Rabu, tanggal 22 September kemarin. Penyerahan santunan ini telah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16/pmk.010/2017 tahun 2017," ujar Widawati, Kamis, (23/9).

Untuk diketahui, korban merupakan akibat kecelakaan tabrakan dua kendaraan bermotor antara kendaraan Suzuki minibus XL B 2935 TRB dengan kendaraan Truck, pada hari Rabu tanggal 22 September 2021 di jalan Tol Cipali Km 74.600 Jalur B Desa Cikopo Kec Bungursari Kab Purwakarta.

Kecelakaan ini menyebabkan empat orang meninggal dunia, satu orang meninggal Dunia di TKP, kemudian 3 orang meninggal dunia saat penanganan Medis.

Serta 8 orang mengalami luka-luka yang seluruh korban di bawa ke Rumah Sakit Abdul Radjak Kab Purwakarta.

Baca juga : Menkumham Kasih Santunan Rp 30 Juta Untuk Keluarga Korban Meninggal

Kempat orang yang meninggal dunia tersebut terdiri atas: 1. Pengemudi kendaraan Suzuki Atas nama Akmaludin 21-10-1971/50 tahun laki-laki Buruh Harian lepas JL Juwet No 98 Jakarta Timur

2. Penumpang Kendaraan Suzuki Atas Nama Kasmini 48 tahun ibu rumah tangga kramat jati Jakarta Timur

3. Adzkiya Attahaya Cordelia , umur 1 tahun, perempuan, ikut orang tua, beralamat di Jalan Raya Centex Ciracas, Jakarta Timur.

4. Puryanto, umur 62 Tahun Laki-laki, Wiraswasta, beralamat di desa Curug Cimanggis, Depok. [KW]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.