Dark/Light Mode

Tersangkakan Azis Syamsuddin

Firli Naik Taringnya

Jumat, 24 September 2021 07:40 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri. (Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay)
Ketua KPK Firli Bahuri. (Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay)

 Sebelumnya 
Ali menyatakan, KPK akan menyampaikan secara lengkap mengenai kronologis serta konstruksi perkara, pasal yang disangkakan, dan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka pada saatnya nanti.

“Pengumuman tersangka, akan kami sampaikan pada saat dilakukan upaya paksa penangkapan dan/atau penahanan,” imbuh Jubir KPK berlatarbelakang jaksa itu.

Baca juga : Ini Harta Kekayaan Azis Syamsuddin

Untuk mengumpulkan bukti-bukti, rencananya, hari ini, Azis akan menjalani pemeriksaan di KPK. Soal pemeriksaan ini, Firli berharap Azis tidak akan mangkir. Ketengan Azis dibutuhkan untuk mendalami pengusutan perkara pemberian hadiah penanganan perkara di Lampung Tengah (Lamteng).

“Kami berharap, setiap orang yang dipanggil akan memenuhi panggilan sebagai wujud penghormatan atas tegak dan tertibnya hukum dan keadilan,” ujarnya.

Baca juga : KPK Panggil Azis Syamsuddin Dalam Waktu Dekat

Apa tanggapan Golkar? Ketua Badan Advokasi Hukum dan HAM DPP Partai Golkar, Supriansa mengaku belum mendapat informasi resmi soal penetapan tersangka Azis. “Saya belum mengetahui secara pasti tentang status Pak AS (Azis Syamsuddin). Karena sampai saat ini saya belum pernah melihat surat penetapannya,” ungkap Supriansa.

Namun, lanjut dia, Golkar menghormati semua proses hukum yang berlangsung di KPK. Ia juga meminta semua pihak mengedepankan asas praduga tak bersalah. “Mari kita mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai adanya keputusan hukum yang tetap,” sebut anggota Komisi III DPR itu.

Baca juga : Gabung Koalisi, Elektabilitas PAN Naik Signifikan

Sementara itu, Anggota Komisi III DPR, Trimedya Panjaitan mengaku komisinya tidak pernah meragukan kinerja Firli dalam memimpin KPK. Apalagi Firli jenderal bintang tiga dan pernah menjabat sebagai Deputi Penindakan KPK. Tentu, dia sangat memahami kinerja lembaga penegak hukum seperti KPK.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.