Dark/Light Mode

Eks Mensos Juliari Batubara Bayar Denda

KPK Setor Rp 500 Juta Ke Kas Negara

Jumat, 24 September 2021 16:17 WIB
Mantan Mensos Juliari Batubara. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Mantan Mensos Juliari Batubara. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

 Sebelumnya 
Juliari dinyatakan terbukti menerima suap senilai Rp 32,482 miliar dari 109 perusahaan penyedia bantuan sosial sembako Covid-19 di wilayah Jabodetabek.

Baca juga : KPK Jebloskan Eks Mensos Juliari Ke Lapas Tangerang

Dari 109 perusahaan tersebut, Juliari menerima sebanyak Rp 1,28 miliar dari Harry van Sidabukke dan Rp 1,95 miliar dari Ardian Iskandar M.

Baca juga : KPK Jebloskan Eks Anak Buah Juliari Batubara Ke Lapas Sukamiskin

Juliari terbukti melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.