Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Real Count PILPRES 2024
24,50%
Anies & Muhaimin
58,82%
Prabowo & Gibran
16,68%
Ganjar & Mahfud
Waktu Update
19 Maret 2024, 15:30 WIB | 647.903 dari
823.378 TPS | Data masuk
78,69%
RM.id Rakyat Merdeka - Setelah “direm” karena pandemi Corona, proyek pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) di Kalimantan Timur (Kaltim) “digas” lagi. Bahkan, Presiden Jokowi terlihat mulai ngebut.
Apa buktinya? Salah satunya, Jokowi telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 85 Tahun 2021 tentang Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2022. Perpres tersebut telah ditetapkan, Kamis (9/9).
Baca juga : Jokowi Lembut, Tapi Nendang
Dalam Perpres itu, Jokowi menetapkan proyek IKN di Kaltim sebagai salah satu proyek prioritas strategis.
Tujuannya, mengembangkan wilayah untuk mengurangi kesenjangan dan menjamin pemerataan.
Baca juga : Ibu Kota Terancam Jadi Lautan Sampah
Dalam Perpres itu juga dirinci soal alokasi anggaran sebesar Rp 9,633 triliun untuk 8 proyek. Nah, anggaran proyek IKN dalam Perpres itu tertuang dalam poin ketiga, yaitu sebesar Rp 510,79 miliar.
Lengkapnya, kedelapan proyek tersebut adalah: pertama, pembangunan wilayah Batam-Bintan Rp 453,9 miliar. Kedua, pengembangan Wilayah Metropolitan (WM): Palembang, Denpasar, Banjarmasin, Makassar Rp 2,9 triliun.
Baca juga : Sebulan 2x Diterima Jokowi, PKP Happy
Ketiga, pembangunan IKN Rp 510,79 miliar. Keempat, pembangunan kota baru: Maja, Tanjung Selor, Sofifi, dan Sorong Rp 1,028 triliun.
Kelima, wilayah adat Papua: Wilayah Adat Laa Pago dan Wilayah Adat Domberay Rp 1,58 triliun. Keenam, pemulihan pascabencana: Kota Palu dan sekitarnya, Pulau Lombok dan Sekitarnya, serta kawasan pesisir Selat Sunda Rp 1,9 triliun.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya