Dark/Light Mode

Uang Rp 1,56 Miliar Digunakan Matheus Joko Buat Kepentingan Ini...

Kamis, 2 September 2021 15:30 WIB
Eks Pejabat Kemensos Matheus Joko Santoso. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Eks Pejabat Kemensos Matheus Joko Santoso. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan, mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek bansos di Kementerian Sosial (Kemensos) Matheus Joko Santoso terbukti menerima suap dari sejumlah pengusaha penyedia alias vendor bansos. 

Dalam persidangan tersebut, terungkap Matheus Joko menggunakan uang korupsi itu untuk sejumlah kepentingan pribadinya.

"Bahwa dalam persidangan telah terungkap fakta terdakwa telah memperoleh manfaat dari uang fee bansos sembako yang bersumber dari hasil tindak pidana korupsi yang dilakukannya bersama-sama dengan Adi Wahyono dan Juliari Batubara dan telah menggunakan sejumlah uang fee bansos sembako untuk kepentingan terdakwa," ujar Hakim Muhammad Damis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (1/9).

Kepentingan pribadi yang dimaksud salah satunya adalah pemberian uang sebesar Rp 100 juta kepada Daning Saraswati. Uang hasil korupsi bansos itu digunakan untuk menambah uang pembelian mobil Toyota Vios milik Daning Saraswati.

Daning Saraswati merupakan komisaris PT Rajawali Parama Indonesia, perusahaan yang dibentuk Matheus Joko untuk ikut dalam proyek pengadaan bansos sembako dalam penanganan Covid-19.

Baca juga : Keberatan Divonis 9 Tahun, Pengacara: Matheus Joko Korban Juliari!

Salah satu terpidana penyuap dalam kasus ini, Harry Van Sidabukke mengatakan Matheus Joko pernah mengenalkan Daning sebagai istri muda kepadanya.

Tak cuma mobil, Matheus juga pernah memberikan uang total Rp 1,46 miliar kepada Daning untuk membeli rumah di Jakarta Garden City. Pemberian uang dilakukan secara bertahap.

Pertama pada Juli/Agustus 2020 sebesar Rp 210 juta, disusul kemudian September 2020 sebesar Rp 250 juta. Lalu berikutnya, Oktober 2020 sebanyak empat kali. Rinciannya Rp 250 juta, Rp250 juta, Rp 150 juta untuk pajak rumah Daning, dan Rp 100 juta. Total uang haram yang sudah dinikmati Matheus adalah Rp 1,56 miliar.

Majelis hakim meminta seluruh uang itu dikembalikan ke negara dalam kurun waktu 1 bulan. Jika tidak, maka harta bendanya akan disita untuk dilelang. Kalau masih tidak mencukupi, maka diganti dengan hukuman penjara 1 tahun.

"Berdasarkan uraian tersebut maka besarnya jumlah uang pengganti yang harus dikembalikan oleh terdakwa kepada Negara adalah Rp 100.000.000,00 ditambah dengan Rp 1.460.000.000,00, sehingga keseluruhannya menjadi sebesar Rp 1.560.000.000,00," beber hakim Damis.

Baca juga : LIB dan Klub Gelar Agenda Managers Meeting Liga 1, Ini Hasilnya

Kewajiban pembayaran uang pengganti itu melengkapi hukuman Matheus Joko Santoso yang divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 450 juta subsider 6 bulan kurungan.

Dalam menjatuhkan hukuman pidana, majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan.

Hal yang memberatkan, perbuatan Matheus Joko Santoso yang merupakan mantan anak buah Mensos Juliari Batubara tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

"Perbuatan terdakwa dilakukan dalam keadaan darurat bencana non alam yaitu wabah Covid-19," ucap Hakim Damis.

Sementara yang meringankan dinilai belum pernah dijatuhi hukuman pidana, sopan di persidangan, mengakui dan menyesali perbuatannya dan mempunyai tanggungan keluarga.

Baca juga : Anggaran KPK Rp 256,9 M Dialihin Buat Penanganan Covid

Majelis Hakim juga mengabulkan justice collaborator (JC) kepada Matheus Joko Santoso. Meski membantu Juliari Peter Batubara dalam mengumpulkan uang fee sebesar Rp 10 ribu untuk setiap paket bansos, Matheus dipandang bukan pelaku utama. "Sehingga majelis hakim menyetujui memberikan status JC," tegas Hakim Damis.

Vonis terhadap Matheus Joko Santoso lebih berat dari tuntutan JPU KPK. Matheus Joko Santoso oleh Jaksa KPK dituntut hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider enam bulan kurungan.

Matheus Joko bersama mantan pejabat kuasa pengguna anggaran (KPA) Kemensos Adi Wahyono bersama-sama dan eks Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara menerima suap sebesar Rp 32,48 miliar. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.