Dark/Light Mode

KPK Jebloskan Eks Staf Khusus Edhy Prabowo Ke Lapas Surabaya

Sabtu, 25 September 2021 19:36 WIB
Gedung KPK. (Foto: Ist)
Gedung KPK. (Foto: Ist)

 Sebelumnya 
Dalam perkara tersebut, Edhy Prabowo dinyatakan terbukti menerima suap senilai 77 ribu dolar AS dan Rp 24.625.587.250 bersama-sama dengan Andreau Misanta Pribadi dan Safri (staf khusus Edhy Prabowo), Amiril Mukminin (sekretaris pribadi Edhy), Ainul Faqih (sekretaris pribadi Iis Rosita Dewi yaitu istri Edhy Prabowo), dan Siswadhi Pranoto Loe (pemilik PT Aero Cipta Kargo) dari Direktur PT Duta Putra Perkasa Pratama Suharjito dan perusahaan pengekspor BBL lain.

Rinciannya, sejumlah 77 ribu dolar AS dari Suharjito, dan menerima Rp24.625.587.250 dari pengusaha lainnya.

Baca juga : KPK Jebloskan Eks Mensos Juliari Ke Lapas Tangerang

Selanjutnya Safri menerima uang 26 ribu dolar AS, Siswadhi Pranoto Loe menerima totalnya Rp13.199.689.193, Andreau Misanta Pribadi menerima Rp10.731.932.722, dan Amiril Mukminin menerima Rp2.369.090.000.

Edhy Prabowo sendiri divonis 5 tahun penjara ditambah denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan. Kemudian, Amiril Mukminin divonis 4,5 tahun penjara ditambah denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.

Baca juga : KPK Jebloskan Eks Bupati Banggai Laut Ke Lapas Sukamiskin

Lalu, Siswadhi Pranoto Loe divonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan. Ainul Faqih divonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp 300 juta subsider 4 bulan. Sementara Safri divonis 4,5 tahun penjara ditambah denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.