Dark/Light Mode

Ngaku Utusan Mu'min Ali Gunawan

Veronika Lindawati Minta Pajak Bank Panin Disunat

Selasa, 28 September 2021 07:59 WIB
Sidang kasus suap pemeriksaan pajak dengan terdakwa Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (27/9). (Foto: Bhayu Aji Prihartanto/Rakyat Merdeka)
Sidang kasus suap pemeriksaan pajak dengan terdakwa Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (27/9). (Foto: Bhayu Aji Prihartanto/Rakyat Merdeka)

 Sebelumnya 
Merespons permintaan Veronika, Febrian tak langsung mengiyakan. Dia melaporkannya dulu ke atasannya. Yakni, Dadan dan Angin. Setelah disetujui oleh keduanya, Febrian pun langsung menyiapkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) dan disampaikan ke Bank Panin.

Namun setelah SPHP diserahkan kepada Kepala Staf Pajak Bank Panin Tiko Riahman, hal itu tidak disetujui.

Baca juga : Pajak Bank Panin Disunat Hingga Rp 623 Miliar!

"Jadi ketika Pak Yulmanizar menyampaikan kepada Pak Tiko, Pak Yulmanizar bilang gini, 'Bapak tanggapi saja sebisanya'," tambahnya.

Setelah pajak Bank Panin disunat menjadi hanya Rp 303 miliar, Veronika kembali mendatangi kantor Ditjen Pajak dan bertemu tim pemeriksa pajak.

Baca juga : Liga 1 Berjalan Tertib, Iriawan Ingatkan Latihan Tim Tetap Jalankan Prokes Ketat

Dalam pertemuan itu, Veronika mengaku hanya sanggup membayar Rp 5 miliar dari Rp 25 miliar yang dijanjikan. Uang tersebut kemudian diserahkan tim pemeriksa pajak kepada Angin dan Dadan.

Dalam perkara ini, Angin dan Dadan didakwa menerima suap sebesar Rp 15 miliar dan 4 juta dolar Singapura atau setara dengan Rp 42 miliar.

Baca juga : Menaker Minta Pekerja Perempuan Terdampak Pandemi Diperhatikan

Suap dengan total Rp 57 miliar itu diterima Angin, Dadan, bersama tim pemeriksa pajak untuk merekayasa nilai pajak PT PAN Indonesia alias Bank Panin, PT Jhonlin Baratama, dan PT Gunung Madu Plantations.

Uang suap sebesar Rp 57 miliar tersebut diterima pejabat pajak dari tiga konsultan dan satu kuasa pajak, yakni, Veronika Lindawati selaku kuasa dari PT Bank Panin; Agus Susetyo selaku konsultan pajak PT Jhonlin Baratama; serta Ryan Ahmad Ronas dan Aulia Imran Magribi selaku konsultan pajak dari PT Gunung Madu Plantations. [BYU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.