Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Polisi Dan Satgas Anti Mafia Tanah Turun Tangan
Aset Sitaan KPK Di Serang Dikangkangi Developer...
Rabu, 29 September 2021 07:10 WIB
Sebelumnya
Menurut Julia, tumpang tindih alas hak milik Neneng dan Airin kurang lebih 6.700 meter persegi. Tanah yang dikuasai Airin itulah yang kemudian disita KPK.
Meski di sebagian tanah yang dikuasai ada plang sitaan KPK, mereka berdalih pembangunan untuk proyek perumahan sudah mendapatkan izin.
Dari penelurusan, PT Bangun Mitra Jaya berniat mendirikan perumahan di atas tanah sitaan KPK. Luasnya 184 hektare.
Baca juga : Azis Syamsuddin Dipamerin Firli Cs Dalam Konferensi Pers
Di lokasi tersebut, saat ini masih terdapat plang sitaan milik KPK. Tertulis keterangan bahwa tanah disita sejak 15 Januari 2014 yang terdiri dari 7 bidang.
Pertama, nomor 1393 luas 907 meter persegi. Dua, nomor 1433 dengan luas 1.666 meter persegi. Tiga, nomor 1439 seluas 2.142 meter persegi.
Keempat, nomor 1440 yang mempunyai luas 1.006 meter persegi. Lima, nomor 1441 seluas2.734 meter persegi. Enam, nomor 1449 luasnya 3.245 meter persegi. Tujuh, nomor 1769 dengan luas 2.230 meter persegi.
Baca juga : Plt Karutan KPK Dan 2 Anak Buahnya Disanksi Dewas
Namun, tidak jauh dari plang tersebut terdapat plang lain. Isinya menyebutkan, bahwa tanah tersebut milik ahli waris mendiang Sugianto dengan luas 182 hektare.
Dasarnya Akta Jual Beli (AJB) 824 Buku C Surat Penetapan Sita Pengadilan Negeri Serang Nomor: 617/Pid.B/2020/PN.Srg tanggal 24 Juni 2020.
Kemudian, ada pula catatan surat permohonan izin khusus sita Nomor: 579/Pid.B/2020/PN/Srg tanggal 15 Juni 2020. [BYU]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya