Dark/Light Mode

KPK Jebloskan Eks Anak Buah Juliari Ke Sukamiskin

Rabu, 29 September 2021 22:41 WIB
Eks KPA proyek bansos di Kemensos, Adi Wahyono. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)
Eks KPA proyek bansos di Kemensos, Adi Wahyono. (Foto: Tedy Kroen/Rakyat Merdeka)

 Sebelumnya 
Puluhan miliar uang suap untuk Juliari Batubara berkaitan dengan penunjukan sejumlah perusahaan penggarap proyek bansos Covid-19. Di antaranya, PT Pertani, PT Mandala Hamonganan Sude hingga PT Tigapilar Agro Utama. Juliari disebut memotong Rp 10 ribu dari setiap paket pengadaan bansos.

Baca juga : Luhut Bolak Balik Ke Kantor Polisi

Adapun rincian uang yang diterima Juliari melalui Adi Wahyono dan Matheus Joko berasal dari konsultan Hukum Harry Van Sidabukke, senilai Rp 1,28 miliar. Kemudian dari Presiden Direktur PT Tigapilar Agro Utama, Ardian Iskandar Maddanatja, sejumlah Rp 1,95 miliar, Kemudian, Rp 29 miliar lainnya berasal dari para pengusaha penyedia barang lainnya.

Baca juga : KPK Jebloskan Eks Staf Khusus Edhy Prabowo Ke Lapas Surabaya

Majelis Hakim mengabulkan permohonan justice collaborator (JC) yang diajukan Adi Wahyono. Meski membantu Juliari Batubara dalam mengumpulkan uang fee sebesar Rp 10 ribu untuk setiap paket bansos, Adi Wahyono dipandang bukan pelaku utama. Dia juga sudah mengembalikan uang Rp 200 juta ke KPK. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.