Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Penyidikan Kasus Asabri
Kejagung Sita Vila Mewah Di Bali Milik Teddy Tjokro
Jumat, 1 Oktober 2021 07:10 WIB
Sebelumnya
Ditaksir nilainya mencapai Rp 30 miliar. Rencananya di atas lahan ini akan dibangun perumahan.
Sementara di Kabupaten Lombok Barat, tim kejaksaan menyita gedung pusat perbelanjaan Lombok City Center di kawasan Narmada.
Baca juga : Pendidikan Kebangsaan Dorong Pelajar Mencintai Negeri
Pusat perbelanjaan ini berdiri di atas lahan 4,8 hektar milik PT Patut Patuh Patju (Tripat), Perusahaan Daerah (Perusda) Pemerintah Kabupaten Lombok Barat.
Pembangunan pusat perbelanjaan itu menggunakan skema kerja sama operasi (KSO) dengan perusahaan milik Benny Tjokro.
Baca juga : Eks Penyidik KPK Ngaku Terima Duit Dari Sejumlah Pihak, Kecuali Azis Syamsuddin
Sebelumnya, kejaksaan menyita lahan seluas 26.765 meter persegi milik Teddy di Tanjungpinang, Kepulauan Riau. “Sudah kami taksir. Nilainya lebih dari Rp 268 miliar. Itu kan ada empat sertifikat,” ujar Supardi pada Jumat, 24 September 2021.
Di atas lahan itu dibangun pusat perbelanjaan Tanjungpinang City Center dan telah beroperasi sejak Mei 2016. Supardi memastikan pusat perbelanjaan itu masih boleh beroperasi. “Karena sudah disewa-sewakan juga. Bagi kami, yang penting sudah resmi sita,” katanya.
Baca juga : Petani-Pedagang Masih Rugi, Bupati Temanggung Minta Harga Tembakau Dinaikkan Lagi
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak menambahkan, penyitaan berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri/HI/Perikanan/Tipikor Tanjung Pinang Kelas IA Nomor: 59/Pen.Pid.Sus-TPK/2021/PN.Tpg tanggal 22 September 2021.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya