Dark/Light Mode

MA Tolak Kasasi Eks Ketum FPI Cs

Jumat, 1 Oktober 2021 15:25 WIB
Gedung MA. (Foto: Ist)
Gedung MA. (Foto: Ist)

 Sebelumnya 
Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI menolak permohonan banding yang diajukan kelima terdakwa. Dalam kasus ini, Rizieq Shihab juga telah divonis 8 Bulan penjara.

Baca juga : PM Malaysia Makin Kejepit

Hakim menilai, para terdakwa tidak mematuhi kekarantinaan kesehatan terkait kerumunan massa melebihi batas maksimum saat acara pernikahan putri Rizieq Shihab dan peringatan Maulid Nabi Muhammad di Petamburan, Jakarta Pusat. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.