Dark/Light Mode

Ini Syaratnya, Kalau Mau Menjadi Ketum PBSI

Selasa, 13 Oktober 2020 18:49 WIB
Ketua tim penjaringan Ketum PP PBSI, Edi Sukarno (tengah). (Foto : PBSI)
Ketua tim penjaringan Ketum PP PBSI, Edi Sukarno (tengah). (Foto : PBSI)

RM.id  Rakyat Merdeka - Jelang pemilihan ketum PP PBSI pada Munas 5-6 November, tim penjaringan bakal calon sudah mulai melaksanakan tugasnya. Dipimpin oleh Edi Sukarno, Tim Penjaringan telah membuat tahapan-tahapan proses dan persyaratan menjadi orang nomor satu cabor badminton.

"Tim penjaringan dibentuk sebagai pelaksanaan dari AD/ART PBSI, di sini dijelaskan bahwa pemilihan ketua umum dapat dilakukan dengan cara penjaringan. Kami sudah memulai tahapan pertama yaitu sosialiasi sejak awal bulan Oktober," kata Edi dilansir laman resmi PBSI, Selasa (13/10).

Dituturkan Edi, bakal calon ketua umum yang mendaftar harus memenuhi persyaratan. Di antaranya menyerahkan surat pernyataan kesiapan menaati AD/ART PBSI. Menyerahkan surat pernyataan tidak sedang menjabat sebagai pengurus organisasi cabang olahraga lain.

Baca juga : Ini Perang, Satu Menit Lengah, Selesai Sudah...

"Mereka yang tengah menjabat sebagai pengurus organisasi bulutangkis masih diperbolehkan untuk mencalonkan diri. Misalnya, Ketua Pengprov PBSI sebuah provinsi ingin maju sebagai bakal calon ketua umum, ini tetap diperbolehkan," jelas Edi.

Syarat lain yakni menyerahkan surat pernyataan tidak sedang menjabat sebagai pengurus KONI (Komite Olahraga Nasional Indonesia) di semua tingkatan. Menyerahkan minimal 10 surat dukungan dari 10 pengprov yang sah.

Edi menjelaskan bahwa ada suara pengurus provinsi yang dihitung tidak sah. Salah satunya adalah pengprov yang masa baktinya sudah habis tapi belum melaksanakan musyawarah provinsi (musprov).

Baca juga : Nama Ari Wibowo Mulai Diperhitungkan Dalam Bursa Calon Ketum PP PBSI

"Ada yang sudah melaksanakan musprov tetapi surat keputusan (SK) pengukuhan untuk pengurus yang baru belum ada. Contoh yang sekarang masa baktinya habis itu adalah pengprov Kalimantan Tengah dan Sulawesi Utara," tutur Edi.

Kalimantan Tengah dan Sulawesi Utara sudah melaksanakan musprov pada tanggal 8 Oktober 2020 lalu, namun tim formatur kedua pengprov ini masih menyusun kepengurusan, otomatis suara Kalimantan Tengah dan Sulawesi Utara masih belum sah karena belum ada kepengurusan yang baru dan belum disahkan.

"Dengan demikian, pada Munas PBSI 2020-2024 ini, ada 32 pengprov yang memiliki hak suara dalam pemilihan ketua umum PP PBSI," tutup Edi. [IPL]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.