Dark/Light Mode

KPK Klarifikasi Soal Bendera HTI Di Markasnya

Jumat, 1 Oktober 2021 17:34 WIB
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)

 Sebelumnya 
Tindakan Iwan itu tidak bisa ditolerir. Menurut Ali, tindakan Iwan masuk dalam kategori berat yang sudah diatur dalam Pasal 8 huruf s Perkom Nomor 10 Tahun 2016 tentang Disiplin Pegawai dan Penasihat KPK.

Tindakan Iwan juga melanggar kode etik KPK yang diatur dalam Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 07 Tahun 2013 tentang Nilai-nilai Dasar Pribadi, Kode Etik, dan Pedoman Perilaku KPK.

Baca juga : Nih, Cara Verifikasi Sertifikat Vaksinasi Dari Luar Negeri

Komisi antirasuah tidak bisa mentolerir tindakannya. Dia dinilai melanggar nilai Integritas, untuk memiliki komitmen dan loyalitas kepada komisi serta mengenyampingkan kepentingan pribadi atau golongan dalam pelaksanaan tugas.

Kemudian, melaporkan ke atasan, direktorat pengawasan Internal, dan atau melalui whistle blowing apabila mengetahui adanya dugaan terjadinya pelanggaran terhadap peraturan Komisi.

Baca juga : Politisi Senior Banteng Sabam Sirait Tutup Usia

Juga, tidak melakukan tindakan yang dapat mencemarkan nama baik komisi. Dalam pemeriksaan, Iwan juga disebut melanggar nilai profesionalisme. Menurut Ali, semua pegawai KPK harus menciptakan lingkungan kerja yang kondusif dan harmonis.

"Serta pelanggaran terhadap nilai Kepemimpinan, untuk saling menghormati dan menghargai sesama insan Komisi, serta menunjukkan keteladanan dalam tindakan dan perilaku sehari-hari," tandas Ali.

Baca juga : Gelar Vaksinasi Massal, Pengamat: Partai Perindo Hadir Di Masyarakat

Sementara itu, pegawai yang dituduh Iwan mengibarkan bendera HTI di KPK tidak terbukti terafiliasi dengan kelompok itu. Sehingga, tidak ada hukuman untuknya. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.