Dark/Light Mode

Dilatih KPK

40 Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah Jadi Calon Penyuluh Antikorupsi

Jumat, 1 Oktober 2021 17:45 WIB
Pendidikan dan pelatihan (diklat) KPK kepada 40 guru dan tenaga kependidikan, yang dimulai Jumat (1/10), hingga Kamis (7/10) pekan depan, secara daring. (Foto: Humas KPK)
Pendidikan dan pelatihan (diklat) KPK kepada 40 guru dan tenaga kependidikan, yang dimulai Jumat (1/10), hingga Kamis (7/10) pekan depan, secara daring. (Foto: Humas KPK)

 Sebelumnya 
Guru, sebut Zain, harus mendeklarasikan dirinya menjadi duta antikorupsi di Indonesia. Dia juga berpesan kepada peserta agar merasa bangga terpilih ikut diklat karena kegiatan itu adalah bagian dari integritas.

"Karena korupsi adalah musuh bersama kita. Itulah pentingnya kita untuk terus memberikan dedikasi," tegas Zain.

KPK memandang penting untuk terus menambah jumlah penyuluh antikorupsi. Khususnya, dari kalangan pendidikan. Penyuluh antikorupsi dari kalangan guru, kepala sekolah/madrasah, maupun pengawas sekolah/madrasah ini memiliki peran strategis dalam upaya pencegahan korupsi. 

Baca juga : KPK Buka Kemungkinan Jerat Bank Panin Jadi Tersangka Korporasi

Sebab, kontribusinya dalam menggerakkan perilaku dan membangun budaya antikorupsi, baik di di lingkungan sekolah maupun di masyarakat.

Selain diharapkan dapat menjadi perpanjangan tangan KPK dalam memenuhi berbagai kegiatan pembelajaran antikorupsi, keberadaan para guru, kepala madrasah, dan pengawas sekolah yang menjadi penyuluh antikorupsi diharapkan juga dapat menjadi jembatan dalam mengimplementasikan insersi pendidikan antikorupsi pada satuan pendidikan di lingkungan masing-masing.

Kegiatan diklat akan dilaksanakan dengan metode blended learning. Pembelajaran akan dilaksanakan secara asynchronous dengan melakukan pembelajaran mandiri melalui learning management system (LMS) yang dikelola ACLC KPK selama lima hari.

Baca juga : HNW: Selamatkan Lembaga Pendidikan Dari Framing Radikalisme

Selain itu, pada tiga hari terakhir, yakni pada 4-7 Oktober 2021, peserta akan mengikuti pembelajaran tatap muka secara daring dengan mengikuti berbagai mata diklat yang menghadirkan narasumber kompeten di bidangnya.

Serta, pendampingan dari fasilitator yang merupakan para penyuluh antikorupsi yang telah tersertifikasi oleh LSP KPK.

Melalui kegiatan ini, KPK berharap para peserta diklat dapat meningkatkan kapasitas pengetahuan dan keterampilan antikorupsi sehingga bisa menjadi modal awal dalam implementasi pendidikan antikorupsi.

Baca juga : Kuliah Kewirausahaan, Menpora Ingin Mahasiswa Jadi Pencipta Lapangan Kerja

Selain itu, harapannya, pengetahuan dan keterampilan antikorupsi yang didapat juga akan diinternalisasikan dan diaplikasikan seluruh guru dan tenaga pendidikan madrasah dalam kehidupannya, sehingga dapat menjadi teladan atau role model bagi orang lain di lingkungannya. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.