Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
BAP Saksi Dibacakan Di Persidangan
Penurunan Pajak Jhonlin Baratama Disebut Atas Permintaan Haji Isam
Senin, 4 Oktober 2021 18:50 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Pemilik Jhonlin Group Andi Syamsuddin Arsyad alias Haji Isam, disebut meminta konsultan pajak Agus Susetyo, untuk mengkondisikan Surat Ketetapan Pajak (SKP) PT Jhonlin Baratama kepada tim pemeriksa pajak Ditrektorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Hal tersebut terungkap saat jaksa membacakan Berita Acara Pemeriksaan Pegawai DJP Yulmanizar, dalam sidang lanjutan kasus suap pajak dengan terdakwa eks Pejabat Ditjen Pajak, Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani, Senin (4/10).
Baca juga : KPK Tengah Sidik Delapan Perusahaan Pemberi Suap
Dalam BAP yang dibacakan jaksa disebutkan, dalam pertemuan antara tim pemeriksa pajak DJP dengan konsultan pajak Agus Susetyo, ada permintaan untuk pengkondisian nilai penghitungan pajak PT Jhonlin Baratama sebesar Rp 10 miliar.
"Dalam penyampaiannya atas permintaan pengondisian nilai SKP PT Jhonlin Baratama disampaikan kepada kami, bahwa ini adalah permintaan langsung dari pemilik PT Jhonlin Baratama yakni Samsuddin Andi Arsyad atau Haji Isyam untuk membantu pengurusan dan pengondisian nilai SKP tersebut. Apa demikian?" tanya jaksa kepada Yulmanizar, dalam sidang lanjutan kasus suap pajak, Senin (4/10).
Baca juga : Ini Cara Jhonlin Baratama Kurangin Pajak
Hal tersebut dibenarkan Yulmanizar. Dia mengatakan, permintaan Haji Isam tersebut disampaikan oleh Agus Susetyo. "Iya itu disampaikan oleh pak Agus," jawabnya.
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya