Dark/Light Mode

Kejati Sulsel Minta Bantuan Lacak Buronan

Alat Sadap KPK Canggih, Prosedurnya Tidak Bikin Repot

Minggu, 9 Desember 2018 10:09 WIB
Ilustrasi penyadapan. (Foto: net)
Ilustrasi penyadapan. (Foto: net)

RM.id  Rakyat Merdeka - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Sulsel) meminta bantuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melacak buronan Soedirjo Aliman alias Jen Tang.

Alat sadap milik lembaga antirasuah dianggap lebih canggih dibanding milik kejaksaan. Prosedurnya juga tidak ribet. “Tanpa harus izin dari pengadilan,” kata Kepala Kejati Sulsel, Tarmizi. Ia mengaku kesulitan melacak keberadaan pemilik PT Jujur Jaya Sakti itu. “Untuk Jen Tang selanjutnya akan diincar oleh KPK,” kata Tarmizi.

Baca juga : Buang e-KTP Sekarung, Jenis Kelakuan Apa Ini

BKejati Sulsel menetapkan Jen Tang sebagai tersangka korupsi penyewaan lahan negara untuk proyek Makassar New Port, dan tindak pidana pencucian uang. Jen Tang tak pernah memenuhi panggilan pemeriksaan. Kasus Jen Tang mendapat sorotan aktivis antikorupsi di Sulsel, hingga anggota Komisi III DPR. Bahkan, jadi agenda pembahasan di rapat kerja na- sional Kejaksaan Agung di Bali beberapa waktu lalu.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung telah menerbitkan surat edaran, agar seluruh kantor kejaksaan turut membantu pencarian dan penangkapan Jen Tang. “Kita tunggu saja hasilnya, karena Indonesia juga sangat luas. Seluruh kejaksaan sudah bergerak,” kata Tarmizi. Jen Tang merupakan otak kasus penyewaan lahan negara di Kecamatan Buloa, Kecamatan Tallo, Kota Makassar. Dua anak buah Jen Tang, Rusdin dan Jayanti Ramli disuruh mengklaim sebagai pemilik tanah. Dasarnya, surat hak menggarap lahan tahun 2003.

Baca juga : Pakai Mobil RI 5, Ketua MPR Antar Adiknya Huni Penjara

Tanah itu menjadi jalan akses ke proyek Makassar New Port, yang dikerjakan PT Pembangunan Perumahan (PP). Pejabat setempat menyarankan BUMN itu menyewa tanah tersebut agar proyek lancar. Disepakati, uang sewanya Rp 500 juta per tahun. Hasil penyidikan kejaksaan, lahan yang diklaim milik Rusdin dan Jayanti masih berupa lautan pada tahun 2003. Reklamasi baru dilakukan pada 2013.

Rusdin dan Jayanti ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya telah diadili. Pengadilan Tipikor Makassar menjatuhkan vonis 1 tahun penjara, denda Rp 50 juta dan membayar uang pengganti masing-masing Rp 250 juta. Hasil pengembangan perkara, kejaksaan menemukan keterlibatan Jen Tang dan Muhammad Sabri, Asisten I Pemkot Makas- sar. Sabri yang melobi PT PP agar menyewa lahan. Padahal, itu tanah negara. Sebelumnya, KPK pernah membantu kejaksaan dan kepoli- sian untuk menangkap buronan kasus korupsi. Misalnya, membantu Kejati Jawa Barat melacak Didi Supriadi, terpidana korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Baca juga : Bikin Tekor Negara Rp 36 M, Dirut Perum Jasa Tirta II Jadi Tersangka

"KPK memfasilitasi pencarian buronan sejak diterima permintaan bantuan dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, pada bulan Januari 2016. Selama pencarian, DPO (buronan) selalu berpindah-pindah dari satu kota ke kota lainnya,” kata juru bicara KPK Febri Diansyah. Buronan itu akhirnya berhasil diringkus pada 9 November 2018. “DS (Didi Supriadi) di- tangkap di daerah Kerten, Laweyan, Surakarta di sebuah rumah kos,” kata Febri. KPK juga pernah membantu Polres Jember menangkap Sucahyo Bangun, tersangka kasus korupsi dana Desa Wiringintelu, Kecamatan Puger, Kabupaten Jember. Bekas Kepala Desa Wiringintelu itu telah buron dua tahun.

KPK mengidentifikasi keberadaan buronan di wilayah Banyuwangi. Sucahyo ditangkap pada 15 Agustus 2018 di Dusun Krajan, Desa Tapanrejo, Kecamatan Muncar. “Dalam proses penangkapan sempat ada perlawanan, namun dapat diatasi petugas,” kata Febri.  [GPG]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.