Dark/Light Mode

Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
Anies & Muhaimin
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
Prabowo & Gibran
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
Ganjar & Mahfud
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU

Musim Covid, BPOM Temukan Bahan Berbahaya Efedrin Dan Pseudoefedrin Pada Obat Tradisional

Rabu, 13 Oktober 2021 17:42 WIB
Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik Badan POM, Reri Indriani dalam keterangan pers terkait Public Warning Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetika pada, Rabu (13/10). (Foto: YouTube)
Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik Badan POM, Reri Indriani dalam keterangan pers terkait Public Warning Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetika pada, Rabu (13/10). (Foto: YouTube)

RM.id  Rakyat Merdeka - Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) masih menemukan peredaran produk obat tradisional, suplemen kesehatan, dan kosmetika mengandung Bahan Kimia Obat (BKO), atau bahan dilarang yang berbahaya bagi kesehatan.

Berdasarkan hasil sampling dan pengujian yang dilakukan selama periode Juli 2020 hingga September 2021, BPOM menemukan sebanyak 53 item produk obat tradisional, 1  item suplemen kesehatan mengandung BKO serta 18 item produk kosmetika mengandung bahan dilarang/bahan berbahaya.

Dari pengawasan selama masa pandemi tersebut, Badan POM menemukan kecenderungan baru temuan BKO pada produk obat tradisional.

Baca juga : Mensos Temukan Ada Keluarga Menteri Masuk Data Penerima Bansos

BKO tersebut adalah Efedrin dan Pseudoefedrin. Obat tradisional yang mengandung Efedrin dan Pseudoefedrin berisiko menimbulkan gangguan kesehatan, yaitu pusing, sakit kepala, mual, gugup, tremor, kehilangan nafsu makan, iritasi lambung, reaksi alergi (ruam, gatal), kesulitan bernafas, sesak di dada, pembengkakan (mulut, bibir dan wajah), atau kesulitan buang air kecil.

“Modus penambahan BKO berupa Efedrin dan Pseudoefedrin ini, dapat digunakan secara tidak tepat dalam penyembuhan Covid-19”, jelas Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik Badan POM, Reri Indriani dalam keterangan pers terkait Public Warning Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetika, Rabu (13/10).

Selain berupa senyawa sintetis, Efedrin dan Pseudoefedrin juga terdapat secara alami pada tanaman, yaitu bahan aktif dari tanaman Ephedra sinica atau Ma Huang, yang lazim ditemukan pada Traditional Chinese Medicine (TCM), termasuk Lianhua Qingwen Capsules (LQC) Tanpa Izin Edar.

Baca juga : HUT Ke-31, Guardian Berikan Penghargaan Pada Tokoh Inspirasional

Penggunaan Ephedra sinica pada obat tradisional digunakan secara tidak tepat, dalam pencegahan dan penyembuhan Covid-19.

Bahaya Efedrin dan Pseudoefedrin

Ephedra sinica merupakan salah satu bahan dilarang dalam Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan sesuai Peraturan Kepala Badan POM Nomor HK.00.05.41.1384 Tahun 2005 tentang Kriteria dan Tata Laksana Pendaftaran Obat Tradisional, Obat Herbal Terstandar dan Fitofarmaka . Serta Peraturan Badan POM Nomor 11 tahun 2020 tentang Kriteria dan Tata Laksana Registrasi Suplemen Kesehatan.

Baca juga : Yuk BUMN, Bantu Sebar Obat, Vitamin Dan Percepat Vaksinasi

Berdasarkan hasil kajian yang melibatkan para ahli dan beberapa asosiasi profesi kesehatan, produk obat tradisional yang mengandung Ephedra sinica tersebut tidak menahan laju keparahan. Juga tidak menurunkan angka kematian, dan tidak mempercepat konversi swab test menjadi negatif.

Penggunaan Efedra malah dapat membahayakan kesehatan, yaitu mempengaruhi sistem kardiovaskuler. Bahkan  dapat menyebabkan kematian.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.