Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Hasil Rekapitulasi KPU
Pemilu Presiden 2024
24,9%
40.971.906 suara
24,9%
40.971.906 suara
Anies & Muhaimin
58,6%
96.214.691 suara
58,6%
96.214.691 suara
Prabowo & Gibran
16,5%
27.040.878 suara
16,5%
27.040.878 suara
Ganjar & Mahfud
Sumber: KPU
Musim Covid, BPOM Temukan Bahan Berbahaya Efedrin Dan Pseudoefedrin Pada Obat Tradisional
Rabu, 13 Oktober 2021 17:42 WIB
Sebelumnya
Hidrokinon pada kosmetik
Di samping kedua jenis BKO tersebut, juga ditemukan BKO seperti temuan di tahun-tahun sebelumnya. Antara lain Sildenafil Sitrat dan turunannya, Tadalafil, Deksametason, Fenilbutason, Alopurinol, Prednison, Parasetamol, Asetosal, Natrium Diklofenak, Furosemid, Sibutramin HCl, Siproheptadin HCl, dan Tramadol.
Selain temuan obat tradisional tersebut, temuan terhadap kosmetika juga menjadi perhatian BPOM karena berbahaya terhadap kesehatan.
“Sedangkan untuk produk kosmetika, temuan bahan dilarang/bahan berbahaya didominasi oleh Hidrokinon dan pewarna dilarang, yaitu Merah K3 dan Merah K10. Penggunaan kosmetika yang mengandung Hidrokinon dapat menimbulkan iritasi kulit, kulit menjadi merah dan rasa terbakar, serta ochronosis (kulit berwarna kehitaman). Pewarna Merah K3 dan Merah K10 merupakan bahan yang berisiko menyebabkan kanker (bersifat karsinogenik)," terang Reri.
BPOM juga menindaklanjuti temuan berdasarkan laporan beberapa otoritas pengawas obat dan makanan negara lain.
Berdasarkan laporan tersebut, 202 obat tradisional dan suplemen kesehatan mengandung BKO. Sebanyak 97 kosmetika mengandung bahan dilarang/bahan berbahaya.
Baca juga : Mensos Temukan Ada Keluarga Menteri Masuk Data Penerima Bansos
Semua produk yang dilaporkan melalui mekanisme laporan dari otoritas pengawas obat dan makanan negara lain tersebut, merupakan produk yang tidak terdaftar di BPOM.
Nilai ekonomi
Total temuan obat tradisional dan suplemen kesehatan ilegal dan/atau mengandung BKO ditemukan di 3.382 fasilitas produksi dan distribusi obat tradisional, dengan nilai keekonomian Rp 21,5 miliar.
Sedangkan nilai keekonomian temuan kosmetika ilegal dan/atau mengandung bahan dilarang/berbahaya mencapai Rp 42 miliar rupiah, berdasarkan pemeriksaan pada 4.862 fasilitas produksi dan distribusi kosmetika.
Terhadap berbagai temuan tersebut, BPOM melalui Balai Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indonesia telah melakukan penertiban ke fasililitas produksi dan distribusi, termasuk ritel.
Sebagai tindak lanjut pengawasan, pemilik nomor izin edar telah diperintahkan untuk menarik produk-produk tersebut dari peredaran dan memusnahkannya.
Baca juga : HUT Ke-31, Guardian Berikan Penghargaan Pada Tokoh Inspirasional
Cabut izin edar
BPOM juga mencabut izin edar obat tradisional, suplemen Kesehatan, dan kosmetika tersebut.
“Produsen yang memproduksi dan importir yang memasukkan produk mengandung bahan berbahaya dan/atau ilegal ke wilayah Indonesia, diperintahkan untuk melakukan penarikan produk dari peredaran untuk dimusnahkan. Apabila ditemukan indikasi pidana, maka akan dilakukan proses pro-justitia oleh Pegawai Penyidik Negeri Sipil (PPNS) Badan POM,” tegas Reri.
Terkait penanganan melalui proses pro-justitia, selama periode yang sama, BPOM telah mengungkap 69 perkara pidana di bidang obat tradisional dan suplemen kesehatan serta 89 perkara di bidang kosmetika.
Dalam kurun waktu lima tahun terakhir, putusan tertinggi pengadilan terkait perkara pidana di bidang obat tradisional dan suplemen kesehatan berupa penjara 2 tahun dan denda 250 juta rupiah subsider kurungan 3 bulan.
Untuk perkara di bidang kosmetika, berupa penjara 2 tahun dan denda 25 juta rupiah subsider 2 bulan kurungan.
Baca juga : Yuk BUMN, Bantu Sebar Obat, Vitamin Dan Percepat Vaksinasi
BPOM kembali menegaskan, agar pelaku usaha menjalankan usahanya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
Masyarakat juga diimbau agar lebih waspada, serta tidak menggunakan produk–produk sebagaimana yang tercantum dalam lampiran peringatan BPOM.
"Selalu ingat Cek KLIK (Kemasan, Label, Izin Edar, Kedaluwarsa) sebelum membeli atau menggunakan obat tradisional, suplemen kesehatan, dan kosmetika. Pastikan kemasan dalam kondisi baik, baca informasi produk yang tertera pada labelnya, pastikan produk memiliki Izin edar Badan POM, dan belum melebihi masa kedaluwarsa," jelas Reri.
Apabila masyarakat memerlukan informasi lebih lanjut atau menyampaikan pengaduan, dapat menghubungi lapor.go.id, Contact Center HALOBPOM 1-500-533 (pulsa lokal), SMS 0812-1-9999-533, WhatsApp 0811-9181-533, e-mail [email protected], Instagram @BPOM_RI, Facebook Fanpage @bpom.official, Twitter @BPOM_RI, atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indonesia. [HES]
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya