Dark/Light Mode

Kasus Korupsi Pengolahan Anoda Logam

Ditetapkan Tersangka, Direktur PT Loco Montrado Gugat KPK

Kamis, 14 Oktober 2021 07:10 WIB
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri. (Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso)
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri. (Foto: Antara/Indrianto Eko Suwarso)

 Sebelumnya 
Komisaris PT Simba, Mery mengaku tidak mengetahui penggeledahan yang dilakukan KPK di perusahaannya.

Dia menyarankan menanyakannya kepada Direktur Utama PT SIMBA, Tan Tjun Hwa. Ketika dikonfirmasi wartawan, Tan Tjun Hwa mengaku hadir saat tim KPK melakukan penggeledahan. Tetapi, dia tidak mengetahui terkait kasus apa.

Sepekan setelah penggeledahan itu, Siman mendaftarkan praperadilan terhadap KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Direktur PT Loco Montrado itu menggugat penetapan dirinya sebagai tersangka.

Baca juga : Ssst… KPK Lagi Nyidik Dugaan Korupsi Pengolahan Anoda Logam

Informasi di situs PN Jakarta Selatan, gugatan ini didaftarkan pria bernama asli Bong Kin Phin itu pada 22 September 2021. Diregister sebagai perkara nomor 90/Pid.Pra/2021/PN JKT.SEL.

Siman meminta hakim menyatakan penetapannya dirinya sebagai tersangka KPK berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/40/DIK.00/01/08/2021, tanggal 19 Agustus 2021, tidak sah.

“Oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyaikekuatan hukum mengikat,” tuntut Siman.

Baca juga : Wartawan Kota Bogor Diminta Gerakkan Masyarakat Bangkit Dari Pandemi

Selanjutnya, importir emas itu meminta hakim agar memerintahkan KPK membatalkan penetapan dirinya sebagai tersangka, dan menghentikan penyidikan yang dilakukan terhadapnya.

Siman juga meminta KPK memulihkan nama baiknya berikut hak dan kedudukan serta martabatnya.

“Apabila yang terhormat hakim praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa permohonan a quo berpendapat lain, mohon putu­san yang seadil-adilnya atau ex aequo et bono,” penutup gugatan Siman.

Baca juga : KPK Periksa Dirut PT Permata Nirwana Nusantara Dan Direktur PT Duta Mas Indah Heri Sukamto

Gugatan Siman terhadap KPK mulai disidangkan pada Selasa (12/10/2021). Namun hakim memutuskan menunda sidang. Sidang dilanjutkan pada Senin pekan depan (18/10/2021). [BYU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.