Dark/Light Mode

Eks Hakim Agung Gayus Lumbuun Dorong Notaris Digitalisasi Akta

Jumat, 15 Oktober 2021 15:50 WIB
Mantan Hakim Agung, Gayus Lumbuun
Mantan Hakim Agung, Gayus Lumbuun

RM.id  Rakyat Merdeka - Mantan Hakim Agung, Gayus Lumbun mendorong profesi Notaris melakukan terobosan baru dengan memperkuat digitalisasi pelayanan akta otentik. 

Peran teknologi dalam pelaksanaan tugas dan wewenang Notaris sangat diperlukan di tengah pandemi Covid-19. 

Hal itu disampaikan Gayus dalam Seminar Bedah Buku Kenotariatan Dan Hukum Indonesia Dan Hukum Konvensi Internasional di Fakultas Hukum Universistas Krisnadwipaya (Unkris) di Bekasi, Kamis (14/10). 

Baca juga : Grab, Emtek Dan Bukalapak Kompak Dorong Digitalisasi UMKM Kota-kota Kecil

“Notaris harus mampu membuat terobosan baru dalam memberikan pelayanan terhadap masyarakat melalui elektronik. Modernisasi pelayanan diharapkan dapat mempercepat pembuatan akta autentik,” kata Ketua Dewan Pembina Yayasan Unkris ini dalam keterangannyam Jumat (15/10). 

Dalam sambutannya, Gayus mengatakan, dalam masa pandemi Covid 19, peran teknologi dalam pelaksanaan tugas dan wewenang Notaris sangat diperlukan. 

“Beberapa institusi hukum telah melakukan perubahan praktek pelaksanaan tugasnya, seperti Mahkamah Agung melalui implementasi e-court dan sarana telekonferensi selama masa pencegahan penyebaran Covid-19,” ungkapnya. 

Baca juga : Percepat Pemulihan Ekonomi, Gibran Dorong Digitalisasi Pembayaran

Begitu juga di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Kegiatan rapat untuk saat ini dilakukan secara virtual dan dapat mengambil keputusan.

Karena itu, Gayus mendorong Notaris untuk segera berbenah melakukan inovasi dalam memberikan layanan kepada publik . Pertama, transaksi dan dokumen elektronik. Kedua pengurusan dokumen-dokumen tidak harus menghadap secara fisik kepada notaris. Ketiga, penggunaan tanda tangan elektronik

“Terobosan ini yang harus dilakukan Notaris dalam menghadapi Revolusi Industri 4.0. Dalam Undang undang  No 11 Tahun 2008 Informasi dan Transaksi Elektronik dinyatakan bahwa informasi elektronik , dokumen dan hasil cetaknya merupakan alat bukti hukum yang sah,” jelasnya

Baca juga : BGR Logistics Dorong Ekosistem Digital Lewat Aplikasi Warung Pangan

Sementara Rektor Unkris, Ayub Muktiono  berharap webinar tentang “Kenotariatan Dan Hukum Indonesia Dan Hukum/Konvensi Internasional” ini dapat membuat generasi penerus sebagai insan yang mulia seperti Krisnadwipayana atau Begawan Abiyasa.

Senada dikatakan Plt Dekan Fakultas Hukum Unkris, HR.Muchtar. Ia berharap acara ini mampu memperkuat jalinan kerja sama dan jejaring antar peneliti, peserta, maupun institusi terkait. Ia juga mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya pada seluruh peserta Seminar Nasional atas keterlibatan dan kerja samanya. [MFA]
 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.