Dark/Light Mode

Guru Besar UI Hamdi Muluk

Pembubaran Densus 88 Bertentangan Dengan UU Terorisme

Jumat, 15 Oktober 2021 20:21 WIB
Acara diskusi  bertema Kenapa Densus 88 Penting?, 
yang digelar Jakarta Journalist Center, Jumat (15/10). (Foto: Bhayu Aji P/Rakyat Merdeka)
Acara diskusi bertema Kenapa Densus 88 Penting?, yang digelar Jakarta Journalist Center, Jumat (15/10). (Foto: Bhayu Aji P/Rakyat Merdeka)

RM.id  Rakyat Merdeka - Narasi pembubaran Detasemen Khusus (Densus) 88 yang disampaikan Anggota DPR Fraksi Gerindra Fadli Zon mendapat beragam komentar. Salah satunya datang dari Guru Besar Universitas Indonesia (UI) Hamdi Muluk.

Hamdi menilai, keberadaan Densus 88 di bawah institusi Polri masih diperlukan sebagai satuan anti teror. Menurutnya, pembubaran Densus 88 bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Baca juga : Mau Bubarkan Densus 88? Silakan, Tapi Jangan Ngeluh Kalau Negara Kita Kayak Suriah

"Kalau ada narasi seperti itu, Densus dibubarkan, itu memang melanggar Undang-undang. (Densus 88) tidak bisa dihilangkan dari negara hukum dan taat hukum," ujar Hamdi dalam acara diskusi bertema "Kenapa Densus 88 Penting?", yang digelar Jakarta Journalist Center, Jumat (15/10).

Dalam acara yang digelar di Jakarta Selatan itu, Hamdi Muluk hadir sebagai narasumber bersama Arsul Sani (anggota DPR RI Fraksi PPP), Hendi Suhartono (Penyintas Terorisme), Johan Aristya Lesmana (Pandawa Nusantara), dan Baetirahman (Dekan Tarbiyah PTIQ).

Baca juga : Ketua DPD: Aparat Negara Harus Perlakukan Pencari Keadilan Dengan Baik

Sebagai negara hukum, Hamdi menilai Indonesia harus punya tim anti teror. Hal itu sesuai dengan Surat Keputusan Kapolri Nomor 30/VI/2003 pada 20 Juni 2003, untuk menanggulangi aksi terorisme. Jadi, dia menilai, keliru jika ada pihak-pihak yang menyebut keberadaan Densus 88 tidak diperlukan.

"Kita tegaskan itu keliru, bahkan berbahaya yang mengatakan Densus itu tidak penting dan harus dibubarkan. Jangan ngomong tak pakai data," tegasnya.

Baca juga : Apes Bener, Presiden Prancis Dilempar Telur

Hamdi juga mengaku heran jika ada pihak yang menyatakan Indonesia tak butuh Densus 88. Sebab jika dibubarkan dan ada aksi teror, maka yang akan terjadi adalah saling melimpahkan tanggung jawab di antara aparat penegak hukum.
 Selanjutnya 

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.