Dark/Light Mode

Guru Besar UI Hamdi Muluk

Pembubaran Densus 88 Bertentangan Dengan UU Terorisme

Jumat, 15 Oktober 2021 20:21 WIB
Acara diskusi  bertema Kenapa Densus 88 Penting?, 
yang digelar Jakarta Journalist Center, Jumat (15/10). (Foto: Bhayu Aji P/Rakyat Merdeka)
Acara diskusi bertema Kenapa Densus 88 Penting?, yang digelar Jakarta Journalist Center, Jumat (15/10). (Foto: Bhayu Aji P/Rakyat Merdeka)

 Sebelumnya 
"Kalau dibubarkan, pertanyaannya siapa bertanggungjawab mengambil alih pekerjaan?" ucap Hamdi, heran.

Sejauh ini, kata dia, Densus 88 berperan mulai dari tingkat pencegahan hingga penegakan hukum. Kinerja Densus 88 juga telah dipuji hingga ke tingkat internasional. Sehingga dia menegaskan, Densus 88 tidak bisa dihilangkan.

Baca juga : Mau Bubarkan Densus 88? Silakan, Tapi Jangan Ngeluh Kalau Negara Kita Kayak Suriah

Terutama, jika melihat keberadaan lembaga itu atas perintah Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang menjadi garda depan dalam memerangi aksi terorisme atau hard approach.

"Kalau tidak yang melaksanakan hard approach siapa? Nanti tidak ada melakukan hard approach dalam law enforcement. Itu ruang kosong berbahaya bagi negara," tanyanya lagi.

Baca juga : Ketua DPD: Aparat Negara Harus Perlakukan Pencari Keadilan Dengan Baik

Sementara itu, Arsul Sani menambahkan Densus 88 perlu dikembangkan menjadi Korps atau direktorat khusus di bawah Institusi Polri.

Seperti Korps Brimob atau Korps Lalu Lintas. Hal ini mengingat tugas pokok dan fungsi Densus 88 yang besar di bidang penanggulangan terorisme.

Baca juga : Apes Bener, Presiden Prancis Dilempar Telur

"Harus ada satuan khusus penanggulangan terorisme terkait hard approach yang mungkin ditingkatkan satuan sekarang Densus 88 bisa saja jadi Korps penanggulangan atau penindakan terorisme," tutur Arsul. [BYU]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.