Dark/Light Mode

Kronologi OTT Anak Alex Noerdin

Ditangkap Di Jakarta, Titip Uang Ke Ajudan Rp 1,5 M

Sabtu, 16 Oktober 2021 18:24 WIB
Konferensi pers penetapan tersangka Bupati Muba Dodi Reza alex Noerdin, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (16/10). (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)
Konferensi pers penetapan tersangka Bupati Muba Dodi Reza alex Noerdin, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (16/10). (Foto: Oktavian/Rakyat Merdeka)

 Sebelumnya 
Atas perbuatannya, Dodi, Herman dan Eddi sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Baca juga : Bupati Muba Anak Alex Noerdin Dicokok KPK Di Jakarta

Sementara Suhandi sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. [OKT]

Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News

Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.