Dark/Light Mode
BREAKINGNEWS
Mantan Penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju Didakwa Terima Uang Rp 11,5 Miliar
Senin, 13 September 2021 12:48 WIB
RM.id Rakyat Merdeka - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) asal Polri, Stepanus Robin Pattuju, didakwa menerima uang Rp 11 miliar dan 36 ribu dolar AS atau setara Rp Rp 513.297.001.
Jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK mendakwa ajun komisaris polisi (AKP) tersebut menerima suap dari lima pihak berperkara di komisi antikorupsi.
Baca juga : Mantapkan Komitmen Pemulihan Ekonomi Pasca Pandemi, Jokowi Terima Mendag UEA
"Terdakwa bersama Maskur Husain menerima hadiah atau janji berupa uang dengan jumlah keseluruhan Rp 11.025.077.000 dan 36 ribu dolar AS atau setidak-tidaknya sejumlah itu," ujar jaksa, saat membacakan dakwaan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (13/9).
Dalam melancarkan aksinya, Robin dibantu seorang advokat bernama Maskur Husain. Jaksa mengatakan suap yang diberikan ke Robin berkaitan dengan perkara yang dihadapi lima pemberi suap tersebut.
Baca juga : Eks Penyidik KPK Bakal Segera Disidang Di Pengadilan Tipikor Jakarta
Dalam surat dakwaan itu, disebutkan Robin merupakan penyidik KPK sejak 15 Agustus 2019. Robin juga disebut membuat rekening bank atas nama Riefka Amalia yang merupakan adik dari teman wanitanya. Rekening itu digunakan untuk menampung pemberian suap.
"Selain itu, Terdakwa juga mencari lokasi (safe house) guna tempat bertemu Terdakwa dengan Maskur Husain dan pihak lain untuk melakukan serah-terima uang," ucap jaksa.
Baca juga : Jalankan Putusan Pengadilan, KPK Keluarin Samin Tan Dari Penjara
Berikut rincian uang yang diterima Robin bersama Maskur Husain:
Selanjutnya
Update berita dan artikel RM.ID menarik lainnya di Google News
Dapatkan juga update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari RM.id. Mari bergabung di Grup Telegram "Rakyat Merdeka News Update", caranya klik link https://t.me/officialrakyatmerdeka kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tags :
Berita Lainnya